Terlampir Draf Juklak PPDB SMK Kab. Sumbawa Barat Tahun Pelajaran
2015/2016. Silahkan diunggah dan digunakan dengan penuh tanggung jawab.
NO TOLERANCE FOR PLAGIARISM. DILARANG KERAS MELAKUKAN PLAGIARISME !
Terimakasih
salam takzim,
Syamsul Aematis ZARNUJI
DRAF PETUNJUK PELAKSANAAN
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DINAS PENDIDIKAN
KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TAHUN PELAJARAN
2015/2016
A.
LATAR BELAKANG
Penerimaan peserta didik baru merupakan
kegiatan tahunan satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memberi
akses kepada seluruh calon peserta didik baru untuk memperoleh pendidikan yang
sesuai dengan kemampuan dan karakteristik yang dimilikinya. Untuk dapat
memenuhi hal tersebut tanpa atau dengan disparitas yang minimal, diperlukan
sebuah proses rekrutmen yang relatif sama antara satu satuan pendidikan dengan
satuan pendidikan yang lainnya. Oleh karena itu keberadaan petunjuk pelaksanaan
sebagai pedoman penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru tersebut bagi
setiap satuan pendidikan menjadi sangat penting.
B.
DASAR HUKUM/REFERENSI
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4754);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapakali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5157);
5.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat Sebagai Daerah Otonom(Lembaran
Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 77).
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Kristen;
8.
Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
9.
Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun
2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga
Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan
Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan Pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat;
12. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor …………. Tahun……… tentang Wajib
Belajar di Kabupaten Sumbawa Barat;
13. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi
Nusa Tenggara Barat Nomor ……………..… tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB Pada
Satuan Pendidikan Formal di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran
2015/.2016;
14. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Sumbawa Barat Nomor ………………………. tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB Pada
Satuan Pendidikan Formal di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Pelajaran 2015/.2016;
dan
15. Hasil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (MKKS
SMK) tanggal 28 Mei 2015 tentang Pelaksanaan PPDB Pada Satuan Pendidikan SMK di
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Pelajaran 2015/2016.
C.
DEFINISI
Dalam petunjuk pelaksanaan ini, yang
dimaksud dengan :
1.
Penerimaan peserta didik baru, selanjutnya
disebut PPDB, adalah sebuah proses penjaringan calon siswa baru pada Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun pelajaran 2015/2016;
2.
Peserta didik baru adalah calon siswa
baru yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan menjadi peserta didik di
kelas X (sepuluh) pada satuan satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun pelajaran 2015/2016;
3.
Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN;
4.
Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta
tingkat capaian kompetensi lulusan;
5.
Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan
syah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu
jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari Satuan
Pendidikan;
6.
Jalur Undangan atau Jalur Prestasi adalah
jalur PPDB melalui undangan yang dapat diikuti oleh calon peserta didik
tertentu yang memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan khusus yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan;
7.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) yang melaksanakan PPDB Tahun pelajaran 2015/2016;
8.
Jalur Reguler adalah jalur PPDB yang
dapat diikuti oleh calon peserta didik pada umumnya yang memenuhi persyaratan
dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
9.
Organisasi Siswa Intra Sekolah,
selanjutnya disebut OSIS, adalah organisasi perwakilan para siswa pada satuan
pendidikan.
10. Orientasi Peserta Didik Baru, selanjutnya disebut OPDB, adalah
kegiatan pengenalan satuan pendidikan yang bersifat akademik dan/atau non
akademik yang memiliki unsur edukatif kepada seluruh peserta didik baru yang
diterima pada setiap satuan pendidikan.
D.
TUJUAN
Pelaksanaan PPDB pada Sekolah Menengah
Kejuruan bertujuan untuk mendapatkan peserta didik baru yang sesuai dengan
kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan kejuruan melalui proses yang selektif,
obyektif, transparan dan akuntabel.
E.
PELAKSANA
Pelaksana kegiatan PPDB adalah Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumbawa Barat. Secara teknis, kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh Panitia PPDB yang ditetapkan melalui keputusan
kepala satuan pendidikan. Panitia PPDB dimaksud hendaknya terdiri dari unsur - unsur : a) Komite Sekolah; b) Dewan
Guru; dan/atau c) Perwakilan OSIS pada
satuan pendidikan tersebut.
F.
MEKANISME PELAKSANAAN
Mekanisme pelaksanaan PPDB diawali dengan
pembentukan panitia PPDB, penyampaian informasi kepada calon peserta didik baru
dan masyarakat pada umumnya serta diakhiri dengan pengumuman/penetapan peserta didik
baru yang diterima tahun pelajaran 2015/2016 atau orientasi terhadap satuan
pendidikan dimana mereka akan menuntut ilmu. Tahapan-tahapan dan/atau urutan
pelaksanaan kegiatannya secara terperinci dapat diuraikan sebagai berikut :
E.1. Kegiatan Pendahuluan :
1.
Pembentukan Panitia PPDB:
2.
Penetapan Jalur PPDB dan Persyaratannya;
3.
Pengumuman/Pemberitahuan Pelaksanaan
PPDB;
4.
Penyiapan Dokumen dan Borang PPDB;
E.2. Kegiatan Inti :
1.
Registrasi/Pendaftaran Calon Peserta
Didik Baru;
2.
Pelaksanaan Seleksi/Tes Masuk Satuan
Pendidikan; dan
3.
Penetapan dan pengumuman Peserta Didik
Baru Tahun Pelajaran 2015/2016.
4.
Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2015/2016.
E.3. Kegiatan Penutup :
1.
Orientasi Peserta Didik Baru (OPDB)
G.
WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan PPDB diatur sebagai
berikut :
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
Pelaksanaan*
|
Keterangan
|
1.
|
Kegiatan
Pendahuluan :
|
|
|
1.a.
|
Pembentukan
Panitia PPDB.
|
sebelum registrasi/pendaftaran calon peserta didik baru
(waktu disesuikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan)
|
|
1.b.
|
Penetapan Jalur PPDB dan
Persyaratannya.
|
1.c.
|
Pengumuman/Pemberitahuan Pelaksanaan PPDB.
|
1.d.
|
Penyiapan Dokumen dan Borang PPDB.
|
2.
|
Kegiatan Inti
:
|
|
|
2.a.
|
Registrasi/Pendaftaran Calon Peserta
Didik Baru**.
|
diantara tanggal 11 s.d. 24 Juni 2015
|
|
2.b.
|
Pelaksanaan Seleksi/Tes Masuk Satuan Pendidikan.
|
tanggal 25 s.d. 26 Juni 2015
|
2.c.
|
Penetapan
dan pengumuman Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016.
|
tanggal 27 Juni 2015
|
2.d.
|
Pendaftaran
Ulang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016.
|
tanggal 29 Juni s.d. 1 Juli 2015
|
3.
|
Kegiatan
Penutup :
|
|
|
3.a.
|
Orientasi
Peserta Didik Baru (OPDB)
|
tangal 2, 3 dan 4 Juli 2015
|
|
*Waktu pelaksanaan dapat berubah apabila
tidak sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016.
**Registrasi/pendaftaran peserta didik
baru dapat dilakukan dalam beberapa gelombang yang dilaksanakan dalam rentang
waktu sebagaimana diuraikan di atas. Apabila jumlah peserta didik baru belum
memenuhi daya tampung yang tersedia, satuan pendidikan dapat membuka gelombang
pendaftaran berikutnya dalam rentang waktu dimaksud.
H.
ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU
Orientasi Peserta Didik Baru (OPDB)
merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam program PPDB yang berisi tentang pengenalan
satuan pendidikan yang bersifat akademik dan/atau non akademik kepada seluruh peserta didik baru
pada setiap satuan pendidikan. Kegiatan OPDB hendaknya bersifat edukatif dalam
rangka membantu peserta didik baru memasuki lingkungan pendidikan yang baru
dimana yang bersangkutan akan menempuh pendidikannya. Oleh karena itu, setiap
satuan pendidikan dilarang melaksanakan
kegiatan OPDB dalam bentuk perpeloncoan atau sejenisnya yang mengandung unsur
kekerasan baik fisik maupun psikologis di dalamnya.
I.
TEMPAT PELAKSANAAN
PPDB dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan. Jika karena alasan tertentu yang menyebabkan kegiatan PPDB dimaksud
tidak dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan terkait, pemindahan tempat
pelaksanaan kegiatan tersebut harus mendapat ijin tertulis dari Kepala Dinas
Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat atau pejabat
lain yang ditunjuk.
J.
JALUR PPDB
Pelaksanaan PPDB dapat dilakukan dalam 2
(dua) jalur, yakni; a) jalur
undangan/prestasi; dan b) jalur regular. Jalur undangan/prestasi adalah jalur
PPDB melalui undangan yang dapat diikuti oleh calon peserta didik tertentu yang
memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan khusus yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan. Jalur reguler adalah jalur
PPDB yang dapat diikuti oleh calon peserta didik pada umumnya yang memenuhi persyaratan
dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ketentuan lebih
lanjut terkait jalur PPDB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing atas
persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat atau pejabat lain yang ditunjuk.
K.
PERSYARATAN PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Calon peserta didik baru dapat diterima
menjadi paserta didik baru apabila memenuhi persyaratan berikut ini :
1.
Telah
lulus SMP/MTs/Pendidikan Kesetaraan Paket B dan memiliki ijazah atau surat
keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah yang dikeluarkan oleh
satuan/lembaga pendidikan terkait;
2.
Memiliki
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau surat keterangan berpenghargaan
sama dengan SHUN bagi calon peserta didik baru lulusan Tahun Pelajaran
2014/2015 atau Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan SKHUN bagi
peserta didik yang telah lulus SMP/MTs/Pendidikan Kesetaraan Paket B
tahun sebelumnya;
3.
Berusia
setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaraan 2015/2016;
4.
Memenuhi
nilai dan/atau jumlah nilai SHUN/SKHUN yang dipersyaratkan oleh satuan
pendidikan dimana calon peserta didik baru bersangkutan mendaftar;
5.
Memenuhi
persyaratan spesifik yang diperlukan pada kompetensi keahlian yang dipilih oleh
calon peserta didik bersangkutan;
6.
Lulus
tes tertulis/bakat/minat dan/atau wawancara bagi peserta didik yang mendaftar
pada satuan pendidikan yang menerima pendaftar calon peserta didik baru
melebihi daya tampung yang telah ditetapkan; dan
7.
Memenuhi
persyaratan lain yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
L.
DAYA TAMPUNG DAN JUMLAH PESERTA DIDIK
1.
Daya
tampung maksimum PPDB pada setiap satuan pendidikan adalah jumlah dari hasil
perkalian antara jumlah ruang kelas yang tersedia bagi peserta didik kelas XII
(duabelas) Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan pendidikan tersebut dan jumlah
maksimum peserta didik dalam setiap ruang kelas.
2.
Jumlah
maksimum peserta didik dalam setiap ruang kelas adalah 32 (tigapuluh dua) orang.
3.
Setiap
satuan pendidikan dilarang menerima peserta didik baru melebihi daya tampung/jumlah maksimum sebagaimana dijelaskan pada angka 1 dan 2 di
atas kecuali karena kondisi dan pertimbangan tertentu serta atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Sumbawa Barat atau pejabat lain yang ditunjuk.
M.
BIAYA
Dalam rangka menunjang Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Dua Belas Tahun, calon peserta didik tidak dikenakan
biaya penerimaan peserta didik baru.
N.
SANKSI
Setiap
pelanggaran terhadap petunjuk pelaksanaan ini akan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
O.
PENUTUP
Demikian petunjuk teknis ini disusun dan
disampaikan sebagai pedoman resmi pelaksanaan PPDB di lingkup Sekolah Menengah
Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016. Apabila dalam penyampaiannya terdapat
kesalahan dan/atau kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Taliwang,
29 Mei 2015
Kepala
Dinas Dikbudpora
Kabupaten
Sumbawa Barat,
Drs. MUKHLIS, M.Si
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP
19620714 199202 1 001