Thursday, February 07, 2008

ETC DAN MASA DEPANNYA - Bagian 1



A. PENGANTAR
Setelah lebih dari setengah dekade menjadi bagian dari sebuah sistem per-ETC-an dengan berbagai kegiatan, masalah dan tantangan yang dihadapinya, diskursus tentang tugas, fungsi dan peran serta masa depan ratusan ETC [baca : English Testing Center] di Indonesia patut kiranya didiskusikan. Penggantian nama dan fungsi ETC menjadi SPT sejak setahun yang lalu tentu memunculkan berbagai pertanyaan. Tidak cukup signifikankah keberadaan dan peran yang dimainkan oleh ETC dalam mewarnai sistem pembelajaran bahasa Inggris kita selama ini ? Seperti apakah sebaiknya ETC ini dikembangkan seiring dengan diterapkannya kebijakan baru pemerintah dalam sistem pendidikan nasional kita ?

B. ETC LEBIH DARIPADA SEKEDAR PUSAT PENGUJIAN BAHASA INGGRIS
Sejak pendirian ETC resmi dideklarasikan pada tanggal 21 September 2001 melalui surat Direkur Pendidikan Menengah Kejuruan, Departemen Pendidikan Nasional nomor 1691/c5.6/pp/2001, institusi yang pertama kali ditempatkan dan dijalankan oleh 40 SMK terpilih di seluruh Indonesia tersebut telah mampu melaksanakan tugas dan fungsinya lebih daripada sekedar pusat pengujian bahasa Inggris.

Dari berbagai diskusi yang dilakukan baik secara formal maupun non formal antar koordinator ETC di tanah air yang kini telah mencapai ratusan jumlahnya, menunjukkan bahwa beberapa diantaranya telah mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan tidak hanya bagi sekolah dimana ia berada tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya, bahkan bagi pemerintah daerah dimana ETC tersebut berada. Kontribusi dimaksud tidak hanya dalam hal pengembangan bahasa Inggris tetapi juga telah mampu menyentuh hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan para guru dan pengelolanya serta pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya walaupun dalam jumlah yang relatif kecil. Lebih jauh daripada itu, dalam hal pengembangan sistem pembelajaran bahasa Inggris, keberadaan ETC selama ini telah mampu menjadi ‘benang’ penghubung antara SMK-SMK di daerah dengan sistem atau subsistem pengambil kebijakan di pemerintah pusat. Dalam tataran pragmatis di luar dari fungsinya sebagai pusat pengujian bahasa Inggris, benang penghubung tersebut sesungguhnya kini telah menjadi sebuah jaringan kerja [baca: networking] antara berbagai subsimpul secara nasional dalam dunia perbahasainggrisan kita bila dilihat dalam perspektif yang luas. Melalui ETC, ratusan guru bahasa Inggris se-Indonesia, personil Depdiknas, PPPGK Sawangan, penyedia layanan tes bahasa Inggris dan berbagai institusi lainnya telah dipertemukan, berdiskusi bahkan bekerja sama dalam melaksanakan berbagai program pengembangan bahasa Inggris di tanah air. Sungguh sebuah potensi yang luar biasa apabila ‘networking’ yang telah dibangun selama lebih dari stengah dekade ini bisa diberdayakan secara optimal. Tentu hal ini sebanding dengan ‘ongkos’ yang telah dikeluarkan untuk itu. Bukankah tidak mudah dan murah untuk membangun sebuah jaringan kerja apalagi untuk level nasional ?

Disamping kontribusi akademis dan non akademis yang sangat signifikan bagi pengembangan sistem pembelajaran bahasa Inggris kita, keberadaan ETC selama ini telah mampu membuka pintu bagi para guru bahasa Inggris di sekitar ETC tersebut berada untuk mengasah baik kemampuan yang terkait dengan tugas mereka sebagai guru maupun untuk pengembangan dirinya secara utuh. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ETC baik berupa pengujian maupun pelatihan telah mampu memberikan mereka kesempatan untuk berkiprah tidak hanya sebagai instruktur tetapi juga sebagai coordinator, planner, supervisor, promotor, bahkan manajer dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya. Melaui peran-peran tersebut, mereka diasah kemampuan mengelola sebuah organisasi dimana hal itu tentu tidak bisa diperoleh apabila yang bersangkutan tidak memiliki wadah untuk hal tersebut.

Singkat kata, ETC selama kurang lebih lima tahun terakhir ini telah mampu memainkan peran yang cukup signifikan dalam sistem pendidikan kita dan oleh karenanya hendaknya ia dilihat tidak hanya sebagai sebuah wadah pengujian dan pelatihan bahasa Inggris belaka namun lebih daripada itu, ETC sesungguhnya adalah perwujudan dari sebuah jaringan kerja pendidikan nasional [baca: national education network] yang bisa saja menjadi aset yang sangat berharga baik bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam rangka pengembangan sistem pembelajaran bahasa Inggris khususnya dan pendidikan di Indonesia pada umumnya.

C. PERUBAHAN NAMA DAN FUNGSI ETC
Melihat manfaat baik yang bersifat akademis maupun non akademis yang bisa diperoleh dari keberadaan ETC di tanah air, ‘pemberangusan’ ETC yang dilakukan sendiri oleh institusi yang mendirikannya merupakan sebuah tindakan yang sangat kontraproduktif dan harus ditolak secara bersama-sama. Penggantian nama dan fungsi sebagian besar ETC menjadi Sekolah Pelaksana Tes [SPT] telah menghilangkan esensi dasar pendirian ETC tersebut dan oleh karenanya hal tersebut bertentangan dengan prosedur operasional standar yang telah disepakati secara bersama-sama. Selama kurang lebih satu tahun terakhir ini, SPT yang disuguhkan menjadi pengganti ETC belumlah mampu menunjukkan peran yang lebih baik daripada ketika ia masih berlabel ETC. SPT tidak lebih dan tidak kurang hanya sebagai tempat pelaksanaan tes TOEIC belaka. Instrumen-instrumen pendukungnya, seperti SPO misalnya, tidak merekomendir wadah tersebut untuk berkiprah seperti ETC. Dengan demikian, walaupun ada sebagian dari kita yang ingin memberdayakan peran SPT tersebut seperti yang dimiliki oleh ETC, pengimplementasiannya hampir bisa dipastikan tidak akan bisa berjalan dengan mulus. Mengapa ? Karena SPT tidak memiliki rambu-rambu secara nasional yang mengatur hal tersebut. Sebagian peran yang dimiliki oleh ETC seperti pelatihan misalnya bisa saja dilaksanakan oleh SPT namun hanya berlaku bagi SPT itu saja dan legalitasnya tentu dipertanyakan. Untuk alasan tersebut, keberadaan ETC harus tetap dipertahankan.

Namun demikian, apabila ‘pemberangusan’ tersebut dimaknai dan diimplementasikan sebagai sebuah usaha reinventarisasi tata kelola ETC sejalan dengan semangat otonomi daerah dan sistem pendidkan nasional kita maka sebaliknya kita harus dukung bersama-sama. Mengapa ? Karena keberdaan ETC, dimana secara administratif menjadi bagian integral dari SMK, tentu akan semakin kompleks dan sangat tergantung dari kebijakan sekolah tersebut khususnya maupun pemerintah daerah pada umumnya. Dengan demikian, sistem dan tata kelolanya juga harus menyesuaikan diri tidak hanya dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat tetapi juga, dan ini yang lebih penting, adalah dengan sistem dan tata kelola sekolah maupun pemerintah daerah dimana ia berada. Peran ETC ke depan dituntut untuk mampu bersinergi tidak hanya dengan sistem atau subsistem yang ada di pemerintah pusat tetapi juga dengan sistem atau subsistem yang ada di pemerintah kabupaten atau kota bahkan propinsi. Sudahkah hal ini dilakukan seiring dengan perubahan ETC menjadi SPT ? Jawabannya tentu belum. Yang telah dilakukan selama ini justru mengkebiri kedudukan, peran dan fungsi ETC sehingga hal tersebut tidak semakin berkembang tetapi sebaliknya semakin mengerucut. Jika sebelumnya ETC diposisikan sebagai sebuah organisasi dalam SMK yang memiliki independensi mengelola dirinya sendiri, kini dengan berganti nama menjadi SPT, oraganisasi itu semakin lemah bahkan tidak ada. Fungsi pelatihan yang sebelumnya dimiliki oleh ETC, kini sudah ditiadakan. Yang tertinggal hanyalah fungsi pengujian dengan segala keterbatasannya.

Dari uraian di atas, tampak sekali bahwa perubahan nama dan fungsi ETC menjadi SPT samasekali tidak memberikan perubahan ke arah yang lebih baik tetapi justru sebaliknya. Perubahan tersebut, dalam perspektif apapun kecuali untuk kepentingan sempit dan sesaat, telah menjadi sebuah kemunduran dalam pengembangan sistem pendidikan bahasa Inggris di lingkup pendidikan kejuruan khususnya. Oleh karena itu, kebijakan ini harus ditata kembali sehingga cita-cita para ‘founding fathers’ yang telah bersusah payah membangun sistem per-ETC-an di negeri ini selama lebih dari setengah dekade dapat kita raih bersama-sama.


Balikpapan, 7 Februari 2008


Syamsul Aematis Zarnuji
Advisor – ETC SMKN 1 Balikpapan
Kepala SMK Airlangga Balikpapan
T : +62 542 761 941, 415 285
M : +62 811 531 471
E : szarnuji@yahoo.com

GURU BRILIAN BUKANLAH JAMINAN-Bagian 2 (habis)

Sebagai seorang guru, hati saya terasa miris ketika salah seorang kawan saya mengatakan kepada saya kalau seandainya semua guru-guru kita di negeri ini memiliki kualitas yang bagus maka selesailah perkara carut marut pendidikan kita ini. Dia begitu yakin dengan kepintaran dan kecakapan seorang guru dalam mengubah wajah pendidikan kita. Sampai-sampai ia berkata, “kalau gurunya sudah pintar, cakap dan terampil, biar kurikulum dan fasilitas belajarnya tidak bagus, hasilnya dijamin pasti bagus”. Saya lalu bertanya kepadanya, “guru-guru yang berkualitas itu seperti apa sih ? “ “Tentu guru-guru yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan yang bagus terkait dengan tugasnya sebagai guru”, jawabnya. Saya makin penasaran dengan cara pandang kawan saya ini. Saya pikir mungkin ada sesuatu yang baru yang bisa saya peroleh darinya mengingat dikalangan para pendidik dia sering ditokohkan sebagai seorang yang punya visi yang sangat brilian tentang dunia pendidikan kita. Makanya saya melanjutkan pertanyaan saya. “Menurut anda, kualitas guru-guru kita saat ini seperti apa sih ?”, tanya saya. “Wah.. kalau soal itu anda juga tau. Kualitasnya jau dari apa yang diharapkan”, timpalnya. “Lalu, apa yang harus kita lakukan ? “, tanya saya kembali. Dengan berapi-api dia menjelaskan. “Benahi LPTK-LPTK kita. Benahi kurikulum serta sistem pendidikan dan pelatihannya. Buat program-program yang bisa menarik minat generasi muda kita yang berprestasi, pintar dan brilian untuk masuk ke LPTK-LPTK tersebut dan pekerjakan dosen-dosen berkelas super untuk mendidik dan melatih mereka. Dengan cara itu kita tentu akan mendapatkan guru-guru yang mupuni”, urainya.

Memang sangat masuk akal. Jika kita ingin memiliki guru-guru yang berkualitas, brilian, mumpuni atau apalah istilah yang mau kita gunakan untuk menunjukkan tingkat ‘kehebatan’ atas kemampuan dan kecakapan guru-guru tersebut maka pendekatan formal yang paling ideal yang harus kita lakukan adalah persis seperti yang diuraikan oleh kawan saya di atas. Pertanyaanya kemudian adalah apakah dengan memiliki guru-guru yang mumpuni tersebut bahkan didukung dengan kurukulum dan fasilitas belajar yang baik dan sangat memadai lalu serta merta hasil dari proses pendidikan kita akan baik pula atau carut marut dunia pendidikan kita ini akan terselesaikan ?

Hemat saya, tidaklah demikian. Guru yang brilian hatta pun ditambah dengan kurikulum yang baik serta fasilitas yang sangat memadai bukanlah semata-mata jaminan untuk memperoleh hasil pendidikan yang berkualitas yang oleh karenannya carut-marut pendidikan kita di negeri ini serta-merta akan terselesaikan. Sayangnya, seringkali fokus perhatian kita tertuju hanya pada tiga aspek tersebut; guru berkualitas, kurikulum yang baik dan fasilitas yang memadai manakala kita berbicara soal penyelenggaraan pendidikan. Sepertinya kalau ketiga aspek tersebut telah dipenuhi maka selesailah urusan perbaikan kualitas pendidikan tersebut. Kita lupa bahwa masih ada aspek-aspek fundamental lain yang harus dikelola dengan baik jika kita menginginkan ketiga faktor di atas mampu memberi efek yang signifikan dalam memperbaiki kualitas pendidikan di negeri ini. Apalagi hanya berharap dari sebuah profesi guru walaupun memiliki kepandaian dan kecakapan yang sangat bagus. Lho, “bukankah guru itu sama dengan koki ?. Biar bahan bakunya tidak bagus kalau koki terserbut pintar meracik bumbu-bumbunya, pasti makanannya jadi lezat ”, kata kawan saya.
Logika tersebut 100 persen benar. Tapi jangan lupa bahwa bahan yang diracik oleh kedua orang yang memiliki profesi yang berbeda tersebut memiliki karakteristik yang amat sangat berbeda pula. Yang satu, biar di potong, dicincang atau diulek kalau nggak punya blender, tetap saja merem sedangkan yang lainnya, boro-boro mau dipotong, baru disentil saja sudah ngacir. “You can take the horses to the river but you can’t make them drink !” Karena karakteristik yang berbeda ini pula maka hasil yang akan diperoleh dari perlakuan terhadapnya pun akan berbeda walaupun dilakukan dengan cara yang sama. Oke … oke… “let’s just forget it !” saya kira ini bukan ‘case’ yang ingin saya sampaikan. Yang mau saya katakana adalah bahwa seorang guru yang memiliki kemampuan dan kecakapan yang bagus yang merupakan hasil dari sebuah proses ‘revolusi’ terhadap sistem penyelenggaraan LPTK kita tidak serta merta guru tersebut akan mampu dan/atau mau mewujudkannya [to perform] sebaik kemampuan dan kecakapan yang ia miliki ketika ia sudah menjadi seorang guru. Padahal yang bisa mengubah ‘wajah’ pendidikan kita ini bukan tergantung pada seberapa bagus ilmu dan keterampilan keguruan yang dimiliki oleh guru-guru kita tetapi lebih jauh daripada itu, dan ini yang lebih penting, adalah terletak pada seberapa bagus guru-guru kita telah melaksanakan tugas keguruannya tersebut.

Ketika kita berbicara sistem penyelenggaran LPTK kita dan berbagai aspek ikutan yang mendukung pengimplementasian sistem tersebut maka sebenarnya kita hanya berbicara soal ilmu pengetahuan dan keterampilan keguruan para guru kita, bukan seberapa bagus guru-guru kita telah melaksanakan tugas keguruannya. Padahal yang terakhir yang saya sebutkan inilah yang menentukan hitam putih wajah pendidikan kita. Percuma guru-guru kita mumpuni dari segi keilmuan dan keterampilan mengajarnya tetapi dalam mengajar mereka tidak mampu/mau melakukan sebaik ilmu dan keterampilan yang dikuasainya. Lho.. kok bisa ? Bukankah kalau ilmu dan keterampilan guru-guru kita sudah mumpuni maka mengajarnya juga mumpuni ?

Jawabnya tidak selalu demikian. Ada faktor lain yang amat sangat mempengaruhinya. Salah satu diantaranya adalah sistem yang menopang pelaksanaan tugas para guru tersebut ketika mereka telah diamanhkan tugas keguruan di pundaknya. Kalau sistemnya, mohon maaf, memble alias tidak kompetitif maka praktis para guru tersebut tentu akan mengajar sekena hati. Mereka tidak terpacu untuk mengeluarkan segenap kemampuan yang mereka miliki karena perlakuan ‘user’ terhadap mereka yang mengajar dengan baik bahkan melebihi standar yang telah ditetapkan tidak berbeda denagan atau lebih baik daripada mereka yang mengajar apa adanya bahkan jauh di bawah standar minimal. Mereka juga tidak terpacu untuk mengembangkan dirinya untuk ‘perform’ lebih baik. Justru apa yang telah diperoleh ketika masih di LPTK dulu kini lambat laun semakin memburuk, pudar bahkan hilang ditelan keengganan dan ‘kemalasan’nya. Hemat saya, baik buruknya sistem ini akan sangat mempengaruhi seberapa baik tugas-tugas keguruan yang akan dilaksanakan oleh para guru di tingkat akar rumput dan oleh karennya pula akan mempengaruhi kualitas pendidikan kita. Malah saya menduga, jika sistem di tataran implementasi ini berjalan dengan baik dalam atmosfir yang sangat kompetitif maka optimalisai kualitas pendidikan kita akan mampu kita capai walaupun di-back up oleh lulusan LPTK yang kualitasnya kurang baik. Mengapa ? Karena sistem tersebut tentu akan bekerja dengan sendirinya dalam rangka mengubah ‘mindset’ dan gairah kerja serta usaha para guru tersebut dalam mengubah dirinya menjadi lebih baik. Mereka akan terpacu untuk mencari sumber-sumber ilmu baru yang bisa menopang tugas keguruan yang diembannya dalam rangka tampil [perform] lebih baik bahkan terbaik di antara guru-guru lainnya.

Program sertifikasi guru, secara filosofis, sebenarnya telah menyentuh dan masuk ke ranah yang saya uraikan di atas. Namun sayang, dalam tataran implementatif, saya melihat belum berada pada jalur yang benar. “We are not on the right track and I’m sorry to say that !”. Dari pengamatan saya, penilian kinerja guru yang dilakukan hanya melalui porto folio sama sekali tidak mengubah watak dan prilaku guru secara substansial terkait dengan usaha-usaha mereka untuk memperbaiki kemampuan mengajarnya apalagi pelaksanaannya di dalam kelas. Yang berubah hanyalah gairah mereka untuk mengumpulkan sertifikat dan surat keterangan sebanyak-sebanyaknya hattapun dilakukan dengan cara memanipulasi data orang lain.

Sebagai penutup saya ingin katakan sekali lagi bahwa guru yang brilian, guru yang mumpuni, guru yang berkualitas atau guru yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan yang sangat tinggi yang merupakan hasil dari sebuah proses revolusi terhadap sistem penyelenggaaraan LPTK kita tidaklah serta merta akan mampu mengubah wajah pendidikan kita karena yang bisa mengubahnya bukan seberapa bagus ilmu pengetahuan dan keterampilan keguruan yang dimiliki oleh para guru kita tetapi lebih jauh daripada itu, dan ini yang lebih penting, adalah terletak pada seberapa baik para guru tersebut telah mampu melaksanakan tugas keguruannya ketika kelak mereka menjadi guru. Oleh karenanya dibutuhkan sebuah sistem yang dapat mendorong agar mereka mampu dan/atau mau melaksanakan tugas keguruan yang diembannya sebaik ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dikuasainya.

Guru yang brilian, guru yang mumpuni, guru yang berkualitas atau guru yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan yang sangat tinggi tentang tugas-tugas keguruan yang diembannya tentu tetap diperlukan. Tetapi jika hal tersebut tidak disertai dengan penataan sistem yang mampu menopang kondusifitas dan suasana kompetitif dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka kelak ketika mereka berada di dalam kelas maka saya khawatir apa yang mereka lakukan bagi anak-anak didiknya tidaklah sebaik apa yang mereka tau dan bisa lakukan. Semoga tidak demikian adanya.

Balikpapan, 8 Februari 2008

Syamsul Aematis Zarnuji
Praktisi Pendidikan
T : +62 542 877 635
M : +62 811 531 471
E : szarnuji@yahoo.com
W : www.zarnuji.blogspot.com

Wednesday, February 06, 2008

GURU YANG BRILIAN BUKANLAH JAMINAN-Bagian 1

In dikmenjur@yahoogroups.com, "raja oppung" wrote:
Bila kita simak sampai saat ini bibit guru pada dasarnya orang-orang yangmenengah ke bawah dalam segala hal."TIDAK ADA ANAK PEJABAT YANG MAU JADI GURU", "TIDAK ADA ANAK ORANG KAYA MASUK IKIP", " TIDAK ADA JUARA I - III DI SLTA YANG MASUK KE IKIP"

Tadinya saya tidak begitu tertarik menanggapi tulisan raja opung ini terutama kalimatnya yang mengatakan kalau tidak pernah ada siswa juara 1-3 di SMA yang mau masuk IKIP. Tapi karena kalimat yang dicetak huruf besar itu muncul lagi di milis ini, tangan saya jadi 'gatel' juga untuk menulis.

Asumsi raja opung ini menurut saya terlampau berlebihan. Kalau jarang anak yang juara 1-3 masuk IKIP atau FKIP mungkin masih bisa diterima. Tapi kalau sampai mengatakan nggak ada itu udah keterlaluan. Di FKIP jurusan Bahasa Inggris tempat saya kuliah dulu, saya bahkan bisa mengatakan hampir separuh dari kawan-kawan seangkatan saya adalah siswa-siswa yang dulunya berprestasi dan nggak pernah keluar dari ranking 1-3 di sekolahnya sewaktu SMA. Dan hebatnya lagi mereka itu berasal dari SMA-SMA favorit baik dari kota dimana FKIP tersebut berada maupun dari kota-kota lainnya di Indonesia. Dan super-super hebatnya, pendidikan paska sarjana mereka apakah itu master atau doktor semuanya diambil universitas-universitas ternama di luar negeri.

Pengalaman empirik saya ini mungkin kasuistik. Tapi bukan berarti lalu kita bisa mengatakan kalau nggak ada anak-anak orang kaya, anggak ada anak-anak berprestasi, nggak ada anak-anak pintar, nggak ada anak-anak yang juara 1-3 atau nggak ada anak-anak yang super lainnya yang mau masuk IKIP atau FKIP. Menurut saya ini salah besar. Kenyataannya ada kok, bahkan untuk jurusan-jurusan tertentu cukup banyak. Cuman kalau mau dibandingkan jumlahnya dengan mahsiswa non FKIP atau IKIP, ya... harus kita akui bahwa institusi tempat menggembleng orang-orang yang akan menjadi guru ini pasti kalah telak. Tapi sekali lagi bukan berarti nggak ada anak-anak 'super' di FKIP atau IKIP. Mereka ini sering tidak kelihatan di permukaan karena institusinya memang tidak 'populer' disamping jumlahnya yang tidak banyak. Mereka ibarat mutiara yang terpendam.

Yang menjadi persoalan kemudian adalah setelah mereka mendapatkan gelar S.Pd, sebagian anak-anak yang cukup brilian ini bukannya menjadi guru tetapi memilih profesi lain. Alasannya klasik memang. Disamping tidak bergengsi, 'income' yang diperoleh dari profesi ini relatif lebih kecil bila dibandingkan dengan gaji yang akan mereka peroleh jika bekerja di BUMN atau perusahaan-perusahaan asing misalnya. Itulah yang sering mereka katakan kalau kita bertanya mengapa mereka tidak menjadi guru.

Terlepas dari hal ini, ada sebuah pertanyaan yang menurut saya menarik untuk dicermati. Apakah dengan memiliki guru-guru yang 'berkualitas', pendidikan kita akan menjadi lebih baik ? Kata berkualitas saya tulis dalam tanda kutip mengingat penginterpretasian kata tersebut bisa jadi tidak sama antara satu orang dengan orang lainnya. Ada sebagian kalangan yang memadankan kata-kata 'guru berkualitas' dengan 'guru yang brilian'. Mereka berpikir kalau guru saya pintar maka segala urusan mendidik anak bangsa ini akan terselsaikan. Makanya usaha-usaha yang ditempuh selalu berurusan dengan bagaimana mendapatkan guru-guru yang brilian mulai dari memperbaiki input calon guru, pembenahan dan optimalisasi sistem pendidikan dan pelatihan guru, melakukan penataan-penataan LPTK-LPTK agar bisa menjadi institusi yang mumpuni dan lain-lain yang selalu lebih baik dan serba up-to-date. Mereka berpikir inilah solusi yang paling 'jitu' dalam rangka memperbaiki carut-marut dunia pendidikan kita saat ini. Mereka tidak sadar kalau masih ada aspek-aspek lain yang perannya tidak kalah penting bahkan lebih penting daripada sekedar menjadi guru yang brilian dalam rangka memperbaiki pelaksanaan pendidikan di republik ini. Cilakanya, sebagian besar dari masayarakat kita, bahkan para pakar pendidikan kita sekalipun sebagian masih memaknai guru berkualitas tersebut seperti ini. Lalu bagaimana sebaiknya kita memaknai guru berkualitas tersebut ?

Buat saya pribadi, guru berkualitas itu tidak diukur dari APA YANG BISA IA LAKUKAN tetapi dari APA YANG SUDAH IA LAKUKAN terkait tugas yang diembannya sebagai seorang guru. Jadi yang menjadi penekanan di sini adalah pada implementasinya, bukan pada apa yang ia ketahui. Seseorang bisa saja mengerti cara mengajar dengan baik, juga memiliki keterampilan untuk melakukan hal itu sebagai akibat dari sebuah proses rekrutmen dan pelatihan yang sangat baik. Tapi bisakah kita menjamin kalau yang ia tahu dan bisa lakukan itu mau diterapkannya. Dia sebenarnya mampu melakuknnya tetapi dia belum atau tidak mau melakukannya. Bersambung ke Bagian 2

Monday, February 04, 2008

YANG TERSISA DARI SEMINAR NASIONAL CIO 2008 DI BALIKPAPAN

Baru saja sempat saya menyandarkan punggung saya di salah satu sofa tua di pojok ruang tamu dan mencoba sedikit rileks dari kepenatan saya setelah seharian mengikuti Seminar Nasional CIO 2008 di salah satu hotel berbintang di kota Balikpapan ketika saya tiba-tiba teringat kalau saya masih memiliki berbagai pertanyaan dan pandangan yang belum sempat saya sampaikan di ajang bergensi tersebut. Saya menyebut ‘gawean’ tersebut bergengsi karena setahu saya baru kali ini ada lembaga pendidikan tinggi di Balikpapan yang berani melaksanakan sebuah seminar TIK bertaraf nasional dengan para pembicara ‘top’ dibidangnya serta didampingi oleh seorang moderator yang juga menjadi salah satu anchor peliputan berita di sebuah stasiun televisi swasta terbesar di Indonesia. Patut kiranya diberikan penghargaan dan acungan jempol kepada panitia penyelenggara atas terlakasananya acara tersebut walaupun masih ada kekurangan di sana sini. Karena kelebihan dan kekurangan ini pula yang mengusik dan memacu adrenalin saya yang beberapa bulan terakhir ini mengendor untuk tetap menulis dan terus menulis. Maka tak ayal lagi, laptop yang tadinya sudah saya simpan di tempatnya serta merta harus saya turunkan lagi dan kembali menggerakkan jari-jemari saya di atas keyboard yang huruf-hurufnya sudah mulai tampak kabur tersebut sambil menunggu waktu sholat magrib tiba. Inilah sekelumit catatan saya yang saya tulis dengan gaya yang agak berbeda dari biasanya. Mudah-mudahan menarik untuk dibaca dan dicermati.

Saya sadar betul kalau anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang kebetulan berkesempatan membaca tulisan ini tetapi bisa jadi anda belum sempat menghadiri seminar ini atau bahkan baru kali ini anda membaca atau mendengar istilah CIO. Maka patutlah anda bertanya apakah CIO itu. Kalau demikian adanya, rasanya tidak fair kalau saya langsung tune in pada apa yang sesungguhnya ingin saya sampaikan.

CIO [baca:Chief Information Officer] dalam bahasa Indonesia, secara harfiah dapat diartikan sebagai ‘kepala pegawai/staf informasi’. Jadi secara generik CIO itu bolehlah dilihat sebagai sebuah jabatan yang mengepalai bagian informasi yang didukung oleh beberapa pegawai atau staf di dalamnya. Dalam tataran operasional, CIO didefiniskan sebagai seorang eksekutif yang bertanggung jawab atas perencanaan, penyelarasan, penyiapan, implementasi dan evaluasi TIK [teknologi informasi & komunikasi] di dalam sebuah organisasi (Lukito Edi Nugroho, Ketua Program Magister Teknologi Informasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta). Sementara dalam lingkup pendidikan atau lembaga pendidikan, CIO itu lebih daripada sekedar seseorang yang bertugas sebagai pelaksana dalam memperlancar segala urusan yang terkait dengan pemberdayaan TIK di sebuah lembaga pendidikan. CIO adalah sebuah jabatan yang diemban oleh seseorang dengan sebuah kewenangan yang mampu melakukan hal-hal terkait dengan pembuatan kebijakan, bahkan bila perlu, dapat memberikan pressure atau punishment bagi sebagian besar komunitas dalam sebuah lembaga pendidikan demi memperlancar pengendalian pemanfaatan TIK di institusi tersebut. Di tataran yang lebih spesifik di ingkup sekolah atau perguruan tinggi misalnya, kawan saya yang kemudian menjadi salah seorang steering committee seminar yang baru saja saya hadiri tersebut mengatakan kalau CIO itu bolehlah dianalogikan sama dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang TIK atau di level perguruan tinggi saya kira bisa jadi sama dengan Pembantu Rektor Bidang TIK, Pembantu Ketua Bidang TIK atau Wakil Direktur Bidang TIK. “Lho, apa lagi ini ? Wakil Kepala sekolah yang sudah ada saja di sekolah saya mau ‘diliquidasi’ kok. Boro-boro mau menambah wakil kepala sekolah yang baru lagi. Apa pentingnya sih Wakasek Bidang TIK di sekolah-sekolah kita ? ” kata salah seorang kawan saya yang saat ini mengepalai salah satu sekolah swasta di Kota Balikpapan.

Pertanyaan atau pernyataan yang dilontarkan kawan saya di atas mungkin kedengaran tidak begitu penting bagi anda untuk anda respon, tapi justru inilah semestinya yang menjadi pijakan dan entry point kita manakala kita berbicara soal CIO, Wakasek Bidang TIK, Pembantu Rektor Bidang TIK, Wakil Ketua Bidang TIK, Wakil Direktur Bidang TIK atau atau apalah istilah yang anda mau gunakan untuk menyebut sebuah jabatan yang berada di ‘second line’ urusan TIK itu diantara hangar-bingar penyelenggaraan pendidikan kita saat ini. Tapi sayang, seminar yang mengusung tema “CIO Solusi Menjawab Tantangan Global dan Milenium Development Goals” itu belum sampai menyentuh hal-hal seperti itu, yang menurut hemat saya cukup substansial jika kita berbicara soal tantangan global dan ‘milenium development goals’. Salah satu ulasan yang ingin sekali saya dengar dari pembicara dalam konteks ini saat itu adalah bagaimana menarik benang merah antara peran CIO dengan berbagai usaha membangun tiga elemen penting ; e-government untuk sektor pemerintah, e-learning untuk sektor pendidikan dan e-commerce untuk sektor industri dalam memenagkan persaingan global di planet yang oleh Thomas L Freudman disebut sudah tanpa tapal batas [the world is flat] ini . Hemat saya, sangat tidak cukup kalau anda hanya mampu mengatakan CIO itu amat sangat dibutuhkan dalam membangun ketiga sektor tersebut tanpa mengetahui alasan ilmiah mengapa hal itu sangat diperlukan. Dalam sebuah seminar dengan pakem akademis yang menjadi salah satu karakteristiknya, elaborasi benang merah yang ada diantara ketiga simpul di atas sebagai bagian dari argumentasi mengapa CIO sangat dibutuhkan tentu menjadi sangat penting.

Saya, anda atau siapa saja yang sempat hadir dalam seminar tersebut patut kiranya menggandakan ucapan terimakasih pada pak Lukito, Ketua Program Magister Teknologi Informasi, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang telah sedikit memaparkan hasil survey UNPAN, sebuah lembaga riset internasional yang memposisikan keberadaan e-government kita pada tahun 2005 yang baru mampu berada di urutan ke 10, satu tingkat di atas Vietnam dan dua tingkat di bawah Brunei Darussalam, diantara negara-negara di Asia. Paparan ini tentu bisa menjadi bagian dari elaborasi benang merah antara perlunya CIO dan berbagai usaha dalam membangun e-government kita. Tapi bagaimana dengan sektor pendidikan menyangkut e-learning-nya yang tentu saja bisa digunakan untuk meyakinkan kawan saya tadi kalau CIO di sekolah-sekolah kita sangat diperlukan. Demikian pula dengan sektor industri menyangkut e-commerce-nya. Kedua sektor yang saya sebutkan tadi parktis tidak terlalu banyak di-back up dengan data-data pendukung ilmiah yang akurat yang bisa dijadikan sandaran untuk kemudian pada akhirnya kita berkata ‘ya saya memang sangat membutuhkan CIO di organisasi saya’.

Pentingkah hal ini ? Ya, tentu saja. Disamping karena seminar itu adalah forum ilmiah, CIO tersebut adalah sebuah ‘profesi’ yang amat sangat baru di dunia TIK di Indonesia bahkan mungkin di dunia. Di Indonesia sendiri hanya ada dua lembaga pendidikan tinggi yang cukup punya ‘nyali’ untuk membuka program ini. Oleh karenanya diperlukan exposure dari existing data yang bisa digunakan untuk meyakinkan audien bahwa memang CIO ini amat sangat kita butuhkan. Di lingkup pendidikan khususnya, saya tadinya berharap ada ‘exposure’ tentang kekuatan dan kelemahan kita dalam bidang e-learning saat ini. Harapan semacam ini wajar kiranya muncul tidak hanya dari saya tapi dari kawan-kawan praktisi pendidikan yang lain mengingat begitu gencarnya Departemen Pendidikan Nasional kita menggalang pembangunan TIK di republik ini akhir-akhir ini. Lihat saja proyek-proyek yang telah diluncurkan seperti jardiknas, school net, virlib [virtual library] bahkan terakhir saya mendengar akan diluncurkan megaproyek satu milyar untuk pengadaan komputer di seluruh Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Tapi data-data ini kan masih sangat generik dan hanya sebagian kecil dari sekian banyak elemen-lemen fundamental yang dibutuhkan untuk meracik elaborasi yang rasional dan ilmiah guna menjawab mengapa CIO itu sangat dibutuhkan di lembaga-lembaga pendidikan kita. Belum lagi pertimbangan-pertimbangan existing condition non fisik yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut. Mempertemukan benang merah antara kepentingan kita untuk mampu bersaing dalam kompetisi global dengan existing condition keberdaan teknologi informasi di lembaga-lembaga pendidikan kita saat ini tentu akan menjadi entry point yang sangat efektif dalam memberikan pencerahan bahkan penyadaran akan kebutuhan kita terhadap CIO tersebut. Kalau self awareness akan kebutuhan CIO tersebut telah dimiliki oleh setiap kita terutama para peserta seminar yang bisa jadi mereka adalah top management di organisasinya maka ‘kegairahan’ untuk memperkuat keberadaan teknologi informasi di lingkup organisasi yang dipimpinnya tentu selalu ada dan inilah yang semestinya harus kita bangun saat ini.

Karena saya rasa isu ini menarik dan sangat penting buat saya dan mungkin juga untuk anda dan audien yang lainnya yang menjadi bagian dari kosmik ilmiah dalam perhelatan akbar tersebut, saya tetap berharap kalau di plenary session isu ini akan disentil oleh ketiga nara sumber mengingat mereka benar-benar trio yang menurut pandangan saya sangat ideal. Satu berlatar belakang birokrat yang bisa merepresentasikan sektor pemerintah dengan e-gov-nya. Satu lagi berlatar belakang pendidik atau ahli pendidikan dengan e-learning-nya dan satu yang lainnya berlatar belakang entrepreneur yang tentu saja bisa merepresentasikan dunia industri dengan e-commerce-nya. Tapi sayang, tetap juga tidak menyentuh esensi yang tertuang dalam tema yang diusung dalam seminar nasional tersebut.

Kalau dalam konteks dunia pendidikan misalnya, kita merasa membutuhkan CIO ini karena internet yang menjadi salalah satu hal yang akan diurusi oleh CIO bisa membuat anda berpetualang di alam maya, men-download materi-materi pendidikan dengan cepat dan efisien, membangun kantor-kantor tempat bekerja secara maya bahkan bisa menghasilkan uang atas bantuan software tersebut, maka sungguh alasan tersebut menjadi sesuatu yang amat sangat sederhana untuk ‘ditelanjangi’ di forum sekelas seminar nasional. Argumentasi-argumentasi semacam ini tentu tidak salah, bahkan saya menjamin sangat tepat. Tapi kadar keilmuan yang muncul dari elaborasi seperti itu sungguh terlampau jenerik tetapi sangat sederhana dan bisa saja lahir dari kalangan netter pada umumnya. ‘Ketidakseksian’ content dari bedah gagasan pada plenary session di sore itu semakin terasa ketika moderator sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada audien untuk menjadi bagian aktif dari proses diskusi tersebut.

Apa yang anda baca di atas mungkin terasa getir dan bisa saja hal itu menjadi bad news buat anda. Tapi jangan dulu kecewa karena itu kan hanya ekspektasi subyektif saya. Saya, anda atau audien bisa saja berharap A sementara pemateri memberikan B. Ini menurut saya sesuatu yang sangat lumrah terjadi. Banyak sekali catatan-catatan saya yang menurut hemat saya patut diberi pujian dan tentu menjadi good news buat anda dan terlebih lagi bagi panitia pelaksana. Selain yang saya sebutkan di pengantar tulisan saya, hajatan yang sebagian besar pematerinya didatangkan dari luar Balikpapan [baca:Jakarta] ini tetap juga masih bisa terlaksana dengan baik walaupun ibu kota negara tersebut dilanda banjir yang membuat akses transportasi lumpuh total. Toh dengan kondisi seperti itu, saya masih sempat mendengar suara renyah Prita Laura [pengganti Meutia Hafidz] yang sempat memoderatori acara tersebut setengah hari. Mendatangkan public figure seperti ini tentu bukan pekerjaan mudah apalagi dalam dalam kondisi darurat seperti saat itu. Maka patut kiranya kita berikan apresiasi dan salut kepada panitia yang telah berusaha secara maksimal hingga detik-detik terakhir dan tetap komit melanjutkan acara tersebut walaupun dalam suasana yang kurang menguntungkan. Overall, saya mau katakan bahwa it’s such a big job and only a few people can do it ! Selamat atas telah terlaksananya Seminar Nasional CIO 2008 dan Selamat juga kepada Panitia Pelaksana yang telah menggagas dan menyukseskan pelaksanaan acara tersebut !

Balikpapan, 2 January 2008

Syamsul Aematis Zarnuji
Praktisi Pendidikan
Tel : +62 542 877 635
Cell : +62 811 531 471
W : www.zarnuji.blogspot.com
E : szarnuji@yahoo.com

Sunday, November 04, 2007

ANTARA KEYAKINAN DAN ALIRAN SESAT : Ada Apa Dengan Fatwa MUI ?

Beberapa minggu terakhir ini Ahmad Moshaddeq, pendiri dan pemimpin aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah, menjadi begitu populer. Bukan karea ia seorang pejabat, milyuner, selebritis atau artis ibukota. Bukan juga karena ia bintang olahraga, juara olimpiade fisika tingkat dunia atau peraih nobel perdamaian. Ia begitu populer, paling tidak dikalangan penikmat berita-berita di media cetak atau elektronik, lantaran namanya acapkali disebut dan dijadikan bahan pembicaraan sebagai akibat dari dikelurakannya fatwa MUI [baca : Majelis Ulama Indonesia] tentang kesesatan aliran yang dipimpinnya. Ada apa dengan aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah tersebut ?



Dari sedikit informasi yang mampu saya himpun di sela-sela padatnya kegiatan yang saya lakoni beberapa hari-hari terakhir ini, saya memahami kalau kelompok penganut ajaran Al-Qiyadah al-Islamiyah ini tidak mengakui bahwa Muhammad SAW adalah rasul yang paling akhir dalam sejarah kerasulan atau kenabian dalam agama islam. Para pengikut aliran ini mengklaim bahwa Muhammad SAW bukan rasul yang paling akhir tetapi sang pemimpin aliran Al-Qiayadah al-Islamiyahlah rasul yang diutus oleh Allah untuk menyempurnakan ajaran agama islam di muka bumi ini. Akibatnya, nama Muhammad SAW sebagai rasulullah yang termaktub dalam dua kalimat syahadat diganti dengan Al Masih Al Maw'ud yang tidak lain adalah Ahmad Mosaddeq sendiri. Sungguh sebuah kenekatan yang luar biasa !



Tidak cukup puas dengan memprak-porandakan fondasi akidah yang dimilikinya, sang pemimpin aliran yang juga pensiunan PNS Pemerintah Daerah DKI Jakarta ini juga menelurkan 'fatwa' melalui organisasi yang dipimpinnya agar para pengikutnya tidak perlu melaksanakan shalat lima waktu walaupun terang-terangan bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulullah Muhammad SAW kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berakal dan telah aqil baliq.



Memperhatikan faham yang dijarkannya, sungguh sebuah penistaan [baca : penyelewengan] terhadap ajaran yang telah secara nyata dan kasat mata termaktub dalam Al-Qur'an dan Hadits sebagai referensi 'dwitunggal' yang tidak semestinya diingkari apabila para pengikut aliran tersebut masih mengklaim dirinya sebagai ummat islam. Dengan dalih dan argumentasi apapun, faham ini tentu tidak mungkin dibenarkan. Apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang tetap meyakini hal tersebut sebagai sebuah kebenaran maka sesungguhnya mereka telah terang-terangan mengeliminasi keberadaan Al-Qur'an dan Hadits. Dengan demikian, mereka tentu tidak bisa dianggap sebagai orang islam melainkan golongan orang-orang yang kafir.



Inilah landasan hukum yang bisa saya fahami mengapa MUI mengeluarkan fatwa tentang kesesatan kelompok ini. Namun yang tidak bisa saya fahami mengapa ada pihak-pihak dari kalangan islam sendiri, bahkan mereka-mereka ini 'berlebel' cendekiawan islam, tidak sefaham dengan fatwa ini. Apa alasan mereka mengapa fatwa tersebut tidak disetujui ? Lalu apanya yang tidak disetujui ? Substansi fatwanya atau tindakan MUI yang mengeluarkan fatwa tersebut ? Tokoh sekaliber Can Nun misalnya, mengatakan kalau MUI lah yang sesat dalam mengeluarkan fatwa tersebut [Baca : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_joomlaboard&Itemid=79&func=view&id=41002&catid=20].


Kalau para penentang fatwa ini tidak menyetujui karena substansinya, patut kiranya dipertanyakan ada apa dengan substansi fatwa tersebut ? Bukankah MUI hanya memberikan informasi sekaligus penegasan [baca : memberikan pendapat hukum] atas keberadaan aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah bahwa aliran tersebut sesat jika dilihat dari sudut pandang ajaran Islam. Pesoalannya akan menjadi lain jika misalnya isi fatwa MUI tersebut meminta kepada ummat islam untuk membrangus organisasi Al-Qiyadah al-Islamiyah dan para pengikutnya. Kalau ini substansinya tentu hal tersebut akan sangat 'debatable', tergantung seberapa tinggi keyakinan kita masing-masing baik atas ajaran agama islam yang kita anut maupun aturan bernegara yang kita miliki. Kalau ada diantara ummat islam, apalagi ia berlebel 'cendekiawan islam' menolak fatwa ini karena alasan substansinya maka patut kita curigai kalau yang bersangkutan adalah bagian dari jaringan aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah.
Bagaimana jika para penentang fatwa MUI ini menyandarkan ketidak setujuannya atas tindakan MUI yang mengelurakan fatwa tersebut ? Kalau hal ini yang mereka jadikan pijakan, sungguh merupakan sebuah pengingkaran atas amanah yang diembannya. Mengeluarkan fatwa, dalam tataran implementatif, tak lebih dari sebuah tindakan untuk mengingatkan orang tentang sesuatu yang difatwakan. Dalam literatur hukum islam, posisi produk fatwa memang tidak mengikat. Statusnya sama dengan hasil ijtihad individual. Ia hanya mengikat bagi pihak yang berfatwa dan berijtihad. Produk hukum Islam yang mengikat secara publik ada dua: putusan pengadilan dan peraturan perundangan produk penguasa. Mirip teori hukum pada umumnya.
[KH. Didin Hafiduddin dalam Laporan Khusus, Gatra Nomor 38, Senin, 1 Agustus 2005]. Kalau mengeluarkan fatwa sama saja dengan mengingatkan orang lain tentang sesuatu hal, lalu apanya yang salah dari tindakan MUI memfatwakan keberadaan aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah tersebut. Justru sebagai ummat islam, terlepas dari mengeluarkan fatwa tersebut menjadi tugas MUI, kita semestinya terpanggil untuk saling mengingatkan karena memang hal tersebut merupakan sebuah kewajiban. Sekali lagi, ini kewajiban ummat islam semuanya. Kita, pengikut Al-Qiyadah al-Islamiyah atau siapapun yang menganggap dirinya ummat islam sepatutnya bersyukur bahwa masih ada diantara kita yang mau mengingatkan satu sama lain tentang mana yang benar dan mana yang salah, termasuk di dalamnya tindakan MUI yang memberikan fatwa atas keberdaan jaringan Al-Qiyadah al-Islamiyah tersebut.
Terlepas dari fatwa MUI tersebut dan penolakan saya atas keberadaan aliran-aliran yang menyimpang dengan sunatullah yang kerap muncul akhir-akhir ini, ada satu hal yang sangat mengusik pikiran saya terkait tindakan pemerintah dan ummat islam pada umumnya yang berusaha memberangus beberapa aliran-aliran tersebut. Dalam tataran bernegara terkait kebebasan beragama, bisakah kita membenarkan tindakan semacam ini ? Insya-Allah saya akan mencoba menulisnya pada sesi yang akan datang. Semoga secuil pikiran dari hamba Allah yang merasa terusik dengan fenomena ini bisa menjadi pencerahan bagi kita semua.
Balikpapan, 5 November 2007
Syamsul Aematis Zarnuji

Monday, September 24, 2007

MY CURRICULUM VITAE


CURRUCULUM VITAE
SYAMSUL AEMATIS ZARNUJI


MAILING ADDRESSES

Offices :
SMKN 1 BALIKPAPAN
Jl. Marsma R. Iswahyudi No. 1 Sepinggan, Balikpapan, Indonesia 76115
Phone : +62 542 761 941, Fax.+62 542 761 985
Email :
syamsul_etc@yahoo.com

SMK AIRLANGGA BALIKPAPAN
Jl. S. Parman No. 14 Gunung Guntur, Balikpapan, Indonesia 76122
Phone : +62 542 415 285, Fax. +62 542 441 905
E-mail: syamsul_smkairlangga@yahoo.com

Residence :
Perum. PT. Her Utama Mandiri Blok J/19, RT. 92 Sepinggan, Balikpapan, Indonesia 76115
Phone : +62 542 877635, Mobile : +62 811 531 471
E-mail :
szarnuji@yahoo.com


PERSONAL DETAILS

Full Name :
Syamsul Aematis Zarnuji

First Name :
Syamsul

Middle Name :
Aematis

Last Name/Family Name :
Zarnuji

Gender :
Male
Nationality :
Indonesian

Date of Birth :
September 6, 1971

City of Birth :
Senayan Kab. Sumbawa

Country of Birth :
Indonesia

Country of Residence :
Indonesia

Country of Citizenship :
Indonesia

Languages Spoken :
Bahasa Indonesia & English

PROFESSIONAL INFORMATION

Present Positions & Titles
February 2007 - Present :
Principal of Secondary Vocational High School of SMK AIRLANGGA BALIKPAPAN

March 1997 - Present :
English language teacher of Secondary Vocational High School of SMK NEGERI 1 BALIKPAPAN


Current Institutional
Affiliation


Institution Names & Addresses :
SMK AIRLANGGA BALIKPAPAN
Jl. S.Parman No.14 Gunung Guntur, Balikpapan, Indonesia 76122
Phone : +62 542 415 285, Facimile : +62 542 441 905
E-mail :
syamsul_smkairlangga@yahoo.com

SMK NEGERI 1 BALIKPAPAN
Jl.Marma Iswahyudi No.1 Sepinggan,Balikpapan,Indonesia 76115
Phone : +62 542 761 941, Facimile : +62 542 761 985
E-mail :syamsul_etc@yahoo.com
Work Experience, Including
Previous Positions & Titles


2007 - Present : School Principal, SMK AIRLANGGA BALIKPAPAN
1997 - Present : English Teacher, SMK NEGERI 1 BALIKPAPAN
2006 - 2007 : Part Time English Teacher & HR Consultant, PT. Agro Indomas
Balikpapan
2005 - 2007 : Director, English Training & Testing Center-ETTC Balikpapan
2002 - 2007 : Part Time English Teacher, Polytechnic of Balikpapan
2001 - 2005 : Director, English Testing Center-ETC Regional Office of East
Kalimantan
1997 - 2005 : Part Time English Teacher, Business & Intensive English
College, Balikpapan
2001 - 2005 : Part Time English Teacher, UNOCAL Company, Balikpapan
1998 - 2001 : Part Time English Teacher, PT. Patraindo Nusa Pertiwi,
Balikpapan
1997 - 1998 : Part Time English Teacher, Jayakarta Hotel Lombok, Mataram
1996 - 1997 : Part Time English Teacher, PT. Bouraq Airlines, Mataram
1996 - 1997 : Part Time English Teacher, CV. GEYCO, Mataram
1994 - 1996 : Part Time English Teacher, YLPK Mataram

Education, Academic and Professional Training,
Including Degrees earned and fields of
Specialization

Post Graduate Non Degree :
2006 : American Education & Democracy, The University of Massachusetts, USA
2004 : Certificate IV in Assessment & Workplace Training, CQIT, Australia.
2003 : International TESOL, The University of Southern Queensland, Australia.
Graduate Degree :
1996 : Bachelor in ESL/EFL Teaching, The University of Mataram, Indonesia.

Secondary Education :
1990 : SMA NEGERI 2 MATARAM, Mataram, Indonesia.
1987 : SMP NEGERI SETELUK, Sumbawa, Indonesia.
Primary Education :
1984 : SD NEGERI SENAYAN, Sumbawa, Indonesia.
Short Courses :
2007 : 1. Malaysian Education & Curriculum, INTI College Sabah, Malaysia
2. Western Australia Curricula & Assessment, IDP Education, Australia
3. The TOEIC test Technical Assistance, ETS-ITC Jakarta, Indonesia
4. TOT on Teaching Method & Classroom Management, PUM Netherlands
Senior Experts, Balikpapan, Indonesia
5. Emotional Intelligence for Managers, Prime Consulting Jakarta,
Indonesia
6. Teaching Methodology for Polytechnics, LAPI-ITB, Bandung, Indonesia

2006 :
1. Civic Initiative, Donahoe Intitute, University of Massachusetts, USA
2. Advanced General English, Melbourne Language Center, Australia

2005 :
1. English Language Teaching for SMK, Balikpapan, Indonesia
2. Evaluation on the TOEIC test Implementation at SMK, Bogor, Indonesia
3. AutoCAD Basics, Center for Computing Training, Balikpapan, Indonesia
4. Web Designing for an On-line Teaching, Center for Computing Training,
Balikpapan, Indonesia
5. QMS ISO 9001:2000 Awareness Training, PT. TUV Reinhald Indonesia,
Balikpapan, Indonesia
6. Methods on Writing Scientific Papers, Directorate of Higher Education,
National Education Department of Indonesia, Balikpapan, Indonesia.

2004 :
1. ICT Integration in Education, Microsoft Asia Pacific & NIE Singapore
2. ESL/EFL Teaching Approaches at SMK, National Education Department
of the Province of East Kalimantan, Samarinda, Indonesia.
3. VET Strategic Plan Design (2004-2009) in Indonesia, VEDC Sawangan,
Jakarta, Indonesia.
4. Adjudicating APS English Debate, State Polytechnic of Brawijaya,
Malang, Indonesia

2003 :
1. Intensive English, Center for Language Learning & Teaching-CLLT,
Toowoomba, Australia.
2. The National English Debate Adjudication for SMK, RISE and VEDC
Sawangan, Jakarta, Indonesia

2002 :
1. Educational Management & Leadership for School Principals, VEDC
Sawangan, Jakarta, Indonesia.

2001 :
1. EFL/ESL Teaching Strategies & Approaches at Private Secondary
Vocational High Schools, VEDC Sawanagan, Jakarta, Indonesia.

2000 :
1. Communicative Teaching Approaches for the TOEIC test Preparatory
Courses, American Language Center, Jakarta, Indonesia.

1994 :
1. Becoming an MC & Reporter for Printed & Electronic Mass Media,
SUARA NUSA Daily Newspaper & Radio Republic of Indonesia (RRI),
Mataram, Indonesia.

Active Professional
Membership


2006 - Present : Initiator & Project Leader, Balikpapan ICT-Based Active Learning
Linkages - BALIBALING
2006 - Present : Member, State Alumni Teachers Association - SATA Indonesia
2005 - Present : Chairman, Balikpapan English Teachers Forum - FGBI Balikpapan
2004 - Present : Member, Asia Pacific Association for Computer-Assisted
Language Learning - APACALL
1997 - 2004 : Member, Teachers Union of The Republic of Indonesia - PGRI


Short List Relevant
Publications

2007 : Toward Education Excellence : Opportunities & Challenges.
Published by Kaltim Post Daily Newspaper, Balikpapan, Indonesia

2006 : Implementing English as a Second Language in Balikpapan.
Presented at the 2nd Annual English Teachers Forum of Balikpapan

The National Final Examination implemented at Secondary Schools
in East Kalimantan : Problems & Solutions.
Published by Tribun Kaltim Daily Newspaper, Balikpapan

Repositioning the Systems of Recruiting School Principals in Balikpapan
Presented at the SMART FM Radio Talk Show, Balikpapan, Indonesia.

2005 : SMK AIRLANGGA BALIKPAPAN : To Become a Center for Supreme and
Integrated Education & Training Center in East Kalimantan.
Presented at the 3rd School Principal Inauguration Ceremony, Balikpapan,
Indonesia.

People’s Perspectives on the Existence of Secondary Vocational High
Schools In Indonesia.
Published by Kaltim Post Daily Newspaper, Balikpapan, Indonesia

2004 : The use of Computer-Mediated Communication in Teaching English as a
Second or Foreign Language.
Presented at the 1st Asia Pacific Regional Innovative Teachers
Conference, Nanyang Executive Center, Singapore

2002 : The New Paradigm of Teaching English as a Foreign Language at
Indonesian Secondary Vocational High Schools.
Published by Manuntung Kaltim Post Daily Newspaper, Balikpapan,
Indonesia

2001 : The TOEIC test Implementation in EFL/ESL Teaching at the Indonesian
Secondary Vocational High Schools.
Published by Manuntung Kaltim Post Daily Newspaper, Balikpapan,
Indonesia


Achievements (Honors, Awards
and Nominations)

2007 : The Silver Award of Outstanding Teachers of East Kalimantan.
Released by Governor of East Kalimantan Province, Samarinda, Indonesia

The Golden Award of Outstanding Teachers of Balikpapan.
Released by Mayor of City of Balikpapan, Balikpapan, Indonesia


2006 : Nominee of hundreds candidates to attend Civic Initiative Programs
offered by U.S. State Department & University of Massachusetts, Amherst,
USA.


2005 : Recipient of National Adjudicators’ Award on the APS English Debating
Championship for Students of Secondary Vocational High Schools 2005.
Released by Governor of the Province of Bali and Director of the
Directorate of Secondary Vocational Education Development, Denpasar,
Indonesia.


2004 : Recipient of the Most Innovative Teachers Award-The MIT AWARD
Released by Microsoft Asia Pacific in collaboration with National Institute
of Education (NIE), Singapore.

Recipient of National Adjudicators’ Award on the APS English Debating
Championship for Students of Secondary Vocational High Schools 2004.
Released by Governor of the Province of Central Java & Director of the
Directorate of Secondary Vocational Education Development, Semarang,
Indonesia.

2003 : Recipient of Balikpapan Outstanding English Teachers Award
Released by Mayor of City of Balikpapan, Balikpapan, Indonesia.

Recipient of National Adjudicators’ Award on the APS English Debating
Championship for Students of Secondary Vocational High Schools 2003.
Released by Governor of the Province of Yogyakarta and Director of the
Directorate of Secondary Vocational Education Development, Yogyakarta,
Indonesia.


Local, National & International Projects,
Exchanges, Conferences, Seminars & Workshops


2007 : 1. Team Member, East Kalimantan-Sabah School Partnership & Curriculum
Development Program, State of Sabah, Malaysia.

2. Project Coordinator, the PUM Netherlands Senior Experts Consulting &
Advisory Program for AIRLANGGA Education Foundation, Balikpapan,
Indonesia.

3. Project Leader, the DHARMASISWA Foreign Students Exchange Program
at SMK NEGERI 1 BALIKPAPAN, Balikpapan, Indonesia.

4. Participant, One-Day Seminar on Balikpapan Cyber City : Opportunity
and Challenges, Balikpapan, Indonesia.

5. Participant, The 2008 National Seminar on Chief Information Officer,
Balikpapan, Indonesia.


2006 : 1. Team Member, East Kalimantan-New South Wales School Partnership &
Curriculum Development Program, Melbourne, Australia

2. The 2006 Secondary School Educators Exchange Program for English
Teachers, Amherst, Boston, Cincinnati, Washington D.C & New York,
USA

3. Project Leader & Initiator, Balikpapan ICT-Based Active Learning
Linkages (BALIBALING), Balikpapan, Indonesia.


2004 : 1. Indonesian Delegate, The 1st Asia Pacific Regional Innovative Teachers
Conference, Nanyang Executive Center, Singapore.

2. Project Leader, Training and Certifying Program for Primary & Secondary
English Teachers of Balikpapan, Balikpapan, Indonesia.


2002 : 1. Project Leader, Workshop on English Debate & TOEIC Implementation
in English Learning Systems at Secondary Schools, Balikpapan,
Indonesia.


English Proficiency :
December 2005 : 1. TOEIC Overall Score : 825
Level of Proficiency : Advanced

2. TOEFL Overall Score : 535
Level of Proficiency : Advanced
References :

1. Drs. H. M. Usman, M..Pd
Principal, SMK NEGERI 1 BALIKPAPAN
Jl. Marsma R. Iswahyudi No. 1 Sepinggan, Balikpapan, Indonesia 76115
Phone : +62 542 761 941
Facsimile : +62 542 761 985
E-mail :
usman_smkn1bpp@yahoo.com


2. Drs. H. Soerachmad Soenoe, S.Pd, MM.Pd
Director, Business & Intensive English College-BIEC Balikpapan
Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Pantai Mas Permai Blok C No. 1-3 Balikpapan
Phone : +62 542 734 561
Facsimile : +62 542 412 389
E-mail : biecbpp@indo.net.id


Balikpapan, May 2, 2008




Syamsul Aematis Zarnuji
Date : 02/04/2008


Friday, June 23, 2006

SEKOLAH UNGGULAN VERSUS SIWA GAKIN DAN BINA LINGKUNGAN


Pernyataan yang mengatakan bahwa “kewajiban menerima siswa dari keluarga miskin (Gakin) dan bina lingkungan (BL) berpotensi membuat sejumlah sekolah favorit tak berpredikat unggulan lagi” seperti dilansir Kaltim Post, 24/06/06 adalah pernyataan pihak-pihak yang patut diragukan ketokohannya dalam dunia pendidikan. Mestinya mereka merasa bangga diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mendidik anak-anak kita yang mungkin kurang beruntung baik dalam hal kemampuan ekonomi maupun intelegensinya. Menurut pandangan saya, kesempatan ini sungguh sangat luar biasa harganya karena inilah momen yang paling tepat bagi mereka untuk menunjukkan kepada publik bahwa sekolah yang dibinanya mampu memberi nilai tambah yang signifikan dalam bentuk peningkatan kualitas ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap melalui proses pendidikan yang dilakukannya. Inilah kesempatan yang paling berharga bagi mereka untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa elemen-elemen yang mendukung proses pendidikan yang dilakukannya selama ini benar-benar bisa diandalkan. Jika hal ini tidak bisa dilakukan atau dibuktikan maka saya melihat tak ada satupun alasan yang bisa digunakan sebagai pembenaran untuk memberikan gelar bagi mereka sebagai ‘sekolah unggulan’.

Sekolah unggulan hendaknya tidak dilihat dari aspek kualitas input yang diperolehnya tetapi harus, dan ini yang lebih penting, dinilai dari seberapa besar kemajuan yang bisa diperoleh oleh input yang dikelolanya selama mereka mengikuti pendidikan di institusi tersebut. Mengapa demikian ? Karena ‘core business’ dari sebuah lembaga pendidikan adalah terletak pada berbagai proses yang dilakukannya guna memberi nilai tambah bagi peserta didiknya dan nilai tambah tersebut parameternya adalah tingkat kemajuan yang diperoleh peserta didik bersangkutan selama mengikuti proses dimaksud, bukan seberapa bagus kualitas inputnya. Semakin tinggi tingkat kemajuan yang bisa diraih oleh peserta didiknya maka semakin tinggi pula prestasi dan status sosial dari sekolah tersebut. Atas pertimbangan itu pula kemudian ia layak diberikan gelar dan disebut sebagai ‘sekolah unggulan’.

Jika ada sekolah yang mengklaim dirinya sebagai sekolah unggulan hanya karena alasan inputnya bukan berasal dari anak-anak kita yang kebetulan memiliki nasib kurang beruntung baik dalam hal ekonomi maupun intelegensi atau hanya berdasarkan kemampuan akhir siswanya tanpa melihat seberapa besar rentang kemajuan yang mereka peroleh bila dibandingkan dengan kemapuan mereka pada saat pertama kali mendaftarkan dirinya di sekolah dimaksud maka selaku pendidik saya meminta sekolah tersebut untuk dievaluasi kinerjanya secara komprehensif. Ini menjadi amat sangat penting karena bisa jadi prestasi yang diperolehnya selama ini hanyalah sebuah nilai tambah yang stagnan yang tidak bisa diklasifikasikan sebagai sebuah kemajuan yang signifikan. Peluang terjadinya hal tersebut cukup rasional mengingat input yang diperolehnya selama ini memiliki kualitas kemampuan yang cukup tinggi atau di atas rata-rata sejak mereka pertama kali mengikuti pendidikan pada sekolah-sekolah dimaksud sehingga tanpa mengubahnya pun kualitas kemapuan mereka memang sudah tinggi. Bila hal ini benar-benar terjadi maka sesungguhnya pihak-pihak dimaksud sebenarnya tidak pernah melakukan sesuatu untuk meningkatkan prestasi peserta didiknya, tetapi semata-mata hanya mempertahankan prestasi yang sebenarnya telah mereka miliki sebelumnya. Dengan bahasa yang lebih gamblang, mereka bisa saja tidak pernah berusaha untuk membuat anak didiknya menjadi pintar tetapi hanya mempertahankan anak-anak yang pintar. Kalau begini keadaannya maka sekolah-sekolah semacam itu sesungguhnya tidak ada bedanya dengan lembaga-lembaga pendidikan yang disebut sebagai sekolah gurem selama ini sehingga sekali lagi sungguh sangat tidak rasional kalau pemerintah atau masyarakat memberikan lebel unggulan padanya.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sekolah unggulan adalah sekolah yang mampu memberi nilai tambah yang signifikan dalam bentuk peningkatan kualitas ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap bagi peserta didiknya, bukan sekolah yang hanya mampu mempertahankan kualitas input yang dikelolanya . Dengan demikian, keengganan apalagi ketidakmauan pihak-pihak tertentu untuk menerima calon peserta didik yang kebetulan kurang beruntung baik dalam hal kemampuan finansial maupun intelegensi untuk dididik di sekolah-sekolah yang dibinanya harus segera dihilangkan. Lembaga-lembaga pendidikan publik yang selama ini mengklaim dirinya sebagai sekolah unggulan harus dengan rela dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya sebagai institusi pendidikan dan pelatihan bagi siapa saja yang berada di lingkungan komunitas dimana ia berada tanpa melihat seberapa tinggi tingkat intelejensinya dan seberapa banyak kekayaan yang ia miliki karena tugas tersebut adalah representasi dari salah satu kewajiban negara bagi rakyatnya. Seleksi atau tes penerimaan siswa baru hendaknya dilihat bukanlah sebagai alat yang digunakan untuk ‘mengganjal’ siapa-siapa saja yang layak mendapatkan pendidikan pada institusi-institusi tersebut tetapi tak lebih hanya sebagai sarana untuk mengetahui seberapa tinggi kualitas ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimilikinya saat itu yang pada akhirnya akan menjadi parameter penentuan seberapa besar nilai tambah yang telah diberikan oleh sebuah lembaga pendidikan bagi peserta didiknya pada akhir proses pendidikan yang telah ditempuhnya. Semoga bermanfaat.

Salam hangat dari Amherst, USA !
Syamsul Aematis Zarnuji
Duta Pendidikan Indonesia
The 2006 US-Indonesian Educators Exchange Program
The University of Massachusetts, United States of America.

Saturday, June 17, 2006

PERATURAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 9 TAHUN 2006 : Pembiayaan dan Kualitas Pendidikan – Bagian 1


Jauh di benak saya sebelum membaca pemberitaan yang dilansir Kaltim Post, 15/06/2006 tentang perubahan system pembiayaan pendidikan dasar di kota Balikpapan yang tertuang dalam ‘peraturan pemerintah’ nomor 9 tahun 2006, saya telah memposisikan isu ini menjadi sesuatu yang tidak terlampau urgen untuk direspon, apalagi menjadi fokus utama yang harus dibahas tuntas saat ini. Alasannya cukup sederhana. Pertama, secara umum saya memahami bahwa dana bukanlah segala-galanya yang bisa mengubah kondisi pendidikan kita menjadi lebih baik. Selama hampir satu dekade saya mengabdikan diri sebagai guru di salah satu sekolah publik di kota Balikpapan, saya mengamati dari tahun ke tahun terus terjadi peningkatan anggaran pembiayaan operasional sekolah yang secara yuridis formal tertuang dalam RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) masing-masing. Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan anak-anak mereka, orang tua siswa selaku pemberi kontribusi paling besar dalam penyediaan anggaran tersebut selama ini telah menunjukkan partisipasinya yang cukup tinggi dan dengan penuh kepercayaan mendelegasikan kewenangan penggunaan dana tersebut kepada pengelola sekolah. Tidak hanya sampai di situ, Komite Sekolah yang merupakan salah satu elemen substansial dalam subsistem pengelolaan sekolah kita pun telah memberikan ‘kelonggaran’ kepada pengelola sekolah untuk menggunakan dana tersebut bagi menyelenggarakan pendidikan di sekolahnya. Dengan ketersediaan dan berbagai kemudahan akses memperoleh pembiyaan tersebut, sudah mampukah kita mengubah wajah pendidikan kita ini ke arah yang lebih baik ? Saya kira tidak !

Kedua, saya sangat meyakini bahwa penyebab keterpurukan pendidikan kita, khususnya di kota Balikpapan bukanlah terletak pada ketrsediaan dana terlebih lagi pada siapa atau pihak mana yang harus menaggung pembiayaanya, tetapi lebih kepada ‘itikad’ baik kita serta system dan mekanisme teknis pedagogis yang telah diterapkannya selama ini. Siapa atau pihak mana yang harus menanggung biaya pendidikan tersebut dalam tataran teknis pedagogis bukanlah suatu hal yang memiliki pengaruh luar biasa bagi peningkatan kualitas pendidikan kita. It’s not a big deal, I guess !. Disamping itu, ketersediaan dana pendidikan pun selama ini di Balikpapan sudah bisa teratasi, terlepas sumbernya dari siapa dan darimana berasal. Jadi pengalihan kewajiban penyediaan biaya pendidikan dari masyarakat (baca: orang tua siswa) kepada pemerintah, dalam perspektif saya, hanyalah salah satu simpul kecil dalam system pendidikan kita saat ini dan hal ini semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan politis dari salah satu produk hukum belaka, bukan digunakan untuk mengisi ranah pedagogis dari penyelenggaraan pendidikan kita. Padahal kalau kita mau jujur, disitulah sesungguhnya letak sumber ‘bencana’ pendidikan kita yang selama ini dikeluhkan oleh sebagian besar kalangan di republik tercinta ini. Atas dasar kedua pertimbangan di atas, isu ini kemudian menjadi tidak populis paling tidak dalam kacamata saya sebagai seorang pendidik.

Namun demikian, hukum tetaplah hukum. Dan sebagai warga negara, siapa pun dia, harus dengan taat dan penuh tanggung jawab melaksanakan hukum tersebut. Karena penjaminan ketersediaan biaya pendidikan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah dan memiliki kekuatan hukum yang syah dalam system pemerintahan kita, maka dalam sudut pandang politik, pemberlakuan ‘peraturan pemerintah’ kota Balikpapan tersebut sangatlah tepat serta memiliki ‘political bargaining power’ yang sangat tinggi. Disinilah letak permasalahnnya. Di satu sisi, peraturan pemerintah ini lahir begitu prematur dan terkesan tidak urgen apabila kita melihatnya dari sudut pandang praktis pedagogis, sementara dipihak lain hal ini tentu sangat diharapkan dan memiliki kekuatan hukum yang sangat tinggi bila dilihat dari kacamata politis. Karena sisi kontradiktif inilah kemudian membuat saya tertarik untuk menjelajah lebih jauh sisi-sisi lain dari hal tersebut. …..Bersambung ke bag. 2

Salam hangat dari Amherst, USA !
Syamsul Aematis Zarnuji
Donahue Institute
University of Massachusetts
Amherst, Massachusetts, MA 010003
United States of America

Saturday, June 10, 2006

THE US-INDONESIAN EDUCATORS EXCHANGE PROGRAM : COPYRIGHT


Beberapa teman di milis yang saya ikuti sempat kirim SMS dan Email pada saya. Mereka ingin saya berbagi cerita tentang program yang sedang saya ikuti saat ini. Dengan jadwal yang begitu padat, mulai hari ini saya akan mencoba menulis hal-hal yang mungkin menarik untuk kita diskusikan.

Namun sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih terlebih dahulu pada kawan-kawan saya di SMKN 1 Balikpapan khususnya, terutama kepada Bapak Kepala Sekolah dan Rekan-rekan ICT Center Kota Balikpapan yang telah banyak membantu saya. Terimaksih yang sedalam-dalamnya juga saya sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan dan rekan-rekan pers yang telah mempublikasikan keikutsertaan saya pada program ini. Atas bantuan mereka, pada tanggal 07/06/06 jam 11.15 dini hari waktu setempat atau tangal 08/06/06 jam 01.15 siang WIB kami akhirnya tiba di Amherst, sebuah kota kecil dimana sebuah kampus terbesar dari lima kampus yang dimiliki oleh The University of Massachusetts berada, tentu setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dan sangat melelahkan (26 jam, dengan jarak 23.000 kilometer) dari Balikpapan – Jakarta – Bangkok – Tokyo - Los Angeles –Mineapolis – Hardford - Amherst.

Sekedar menyegarkan ingatan kita, The 2006 Educators Exchange Program ini telah berlangsung sejak tanggal 7 Juni yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 19 Juli 2006. Program yang dilaksanakan di Amerika, negeri yang dianggap paling kampiun dalam hal demokrasi ini sepenuhnya didukung oleh Universitas Massachusetts, Amherst, USA dan Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta. Salah satu keunggulan dari program ini yang menurut saya sangat berbeda dengan program-program sejenis lainnya adalah adanya perpaduan materinya antara hal-hal yang bersifat akademik dan non akademik. Disamping itu, fokus kajiannya juga tidak terlampau spesifik dan teknis tetapi lebih kepada hal-hal yang bersifat umum namun sangat strategis dan sedang menjadi isu yang sering dibicarakan banyak kalangan di lingkup pendidikan saat ini. Tidak cukup sampai di situ, hampir semua kegiatan yang diikuti calon peserta mulai dari pengiriman lamaran, interview, penetapan hasil, undangan partisipasi dari kedutaan, persiapan visa, perkenalan dengan staf Keduataan AS di Indonesia dan organizer di US, pesiapan teknis sebelum keberangkatan sampai pada pemberitahuan ‘flight itenerary’ dari Indonesia – Amerika (pp) banyak dilakukan melalui media elektronik terutama internet. Jadi kalau calon pesertanya nggak melek IT walaupun bahasa Inggrisnya cukup bagus, saya cukup pesimis kalau mereka bisa melalui seleksi dan mengikuti program ini dengan baik.

Untuk itu beberapa dari kami yang dinyatakan lulus seleksi program tersebut telah menyiapkan sebaik mungkin perangkat IT yang bisa kami gunakan dalam mengikuti program tersebut. Salah satunya adalah Laptop. Tapi sayang, setelah mendapatkan pengarahan dari staff kedutaan dan informasi dari Homeland Sercurity Department-HSD pemerintah Amerika Serikat, kami harus melupakan keinginan kami untuk bere-mail ria sepanjang perjalanan kami dari Balikpapan ke USA. Kami harus membatalkan keinginan kami untuk membawa laptop tersebut jika kami nggak ingin barang yang cukup mahal tersebut disita oleh pihak imigrasi US dan bisa jadi kemungkinan terburuk kami dijebloskan ke penjara. Masalahnya apa ? Tak satu pun dari software pada laptop-laptop tersebut memiliki copyright.

Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada rekan-rekan yang telah membantu menginstall software-software yang cukup canggih tersebut, saya hanya ingin sekedar mengingatkan kita semua bahwa tak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan untuk mengabaikan hak paten tersebut. Sangat tidak masuk akal kalau hanya karena kita sebagai pemakai, bukan administrator lalu kita tidak mau tau dengan copyright tersebut. Sebagai pemakai yang bertanggungjawab, ia dituntut untuk mengetahui apakah produk yang ia pakai tersebut legal atau tidak. Jika tidak, apapun alasannya, ia harus siap dengan tuntutan hukum atas hal tersebut. Itulah yang sangat kami takuti sehingga kami membatalkan niat kami membawa barang tersebut ke US.

Untuk SMK, semestinya masalah hak paten penggunaan software yang dikeluarkan oleh Microsoft tidak perlu menjadi masalah. Ketika kami pada tahun 2004 mengikuti sebuah program IT di Singapura atas sponsor Microsoft Indonesia, kami mendengar bahkan sempat mendiskusikan masalah copyright ini dengan pihak Microsoft Indonesia. Tapi nampaknya program ini nggak jalan seperti apa adanya. Saya nggak tau kenapa ? Mudah-mudahan ada kawan-kawan yang berkenan sharing soal ini.

Salam hangat dari Universitas Massachusetts, Amherst, USA !

Saturday, April 22, 2006

MENYOAL PRA UJIAN NASIONAL : TINJAUAN DARI SUDUT PANDANG PEDAGOGI, POLTIK DAN EKONOMI


Di sela-sela hiruk pikuk pelaksanaan pilkada secara langsung di berbagai daerah di Kalimantan Timur, beberapa hari terakhir ini publik disuguhkan dengan berbagai pemberiataan tentang pelaksanaan Pra Ujian Nasional (Pra-UN) di daerah tersebut. Dari informasi yang dilansir Harian Kaltim Post dan beberapa media lokal lainnya, penyelenggaraan tes tersebut berjalan dengan lancar. Namun demikian, hasil tes yang baru saja dilaksanakan beberapa waktu yang lalu tersebut sungguh sangat menyedihkan. Dari 79.224 peserta yang mengikuti tes pada 13 kabupaten/kota, rata-rata jumlah siswa yang mampu mencapai nilai standar kelulusan secara nasional (nilai minimal pada masing-masing mata ujian adalah 4,26 dengan nilai rata-rata minimal 4,51) hanya kurang dari 50 %. Bahkan di salah satu kabupaten, khusus pada jenjang pendidikan SLTA, tak satupun dari peserta tes tersebut yang mampu meraih standar nilai kelulusan dimaksud (Kaltim Post, 12 April 2006). Pertanyaannya kemudian, apakah yang harus dilakukan untuk menyikapi hasil tes tersebut dalam rangka menghadapi ujian akhir nasional yang akan datang ?

Dalam tulisan ini saya akan menguraikan berbagai fenomena penyelelenggaraan tes dimaksud dari sudut pandang pedagogi, politik dan ekonomi serta langkah-langkah strategis yang harus diambil baik oleh pemerintah maupun penyelenggara pendidikan di Propinsi Kalimantan Timur dalam menyikapi pelaksanaanya dan hasil yang telah dicapai.

A. SUBSTANSI DAN MEKANISME PELAKSANAAN PRA - UN
Seperti diketahui bahwa tujuan dari penyelenggaraan Pra-UN tersebut adalah untuk melihat sampai sejauh mana kesiapan siswa – siswi kelas 3 SLTP dan SLTA di Propinsi Kalimantan Timur dalam rangka mengikuti Ujian Nasional tahun ajaran 2005/2006. Dari hasil pelaksanaan Pra-UN tersebut diharapkan agar sekolah dapat melaksanakan langakah-langkah strategis guna mengantisipasi ketidaktercapaian standar nilai kelulusan yang telah ditetapkan secara nasional untuk tahun ajaran 2005/2006 ini. Berangkat dari tujuan tersebut maka diputuskanlah untuk dilaksanakan uji coba tes mata pelajaran/diklat yang diujikan secara nasional yang kemudian disebut dengan Pra Ujian Nasional.

Substansi dan mekanisme pelaksanaan Pra-UN tersebut dibuat sama persis seperti Ujian Nasional. Perbedaannya hanya terletak pada wilayah dimana ujian dimaksud di laksanakan. Jika Ujian Akhir Nasional mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia maka Pra-UN dilaksanakan hanya dilingkup wilayah propinsi Kalimantan Timur. Namun demikian, semua sub kegiatan dari program tersebut dilakukan secara sentralistik kecuali pelaksanaan/pengawasan dan pengiriman kembali lembar jawaban tes tersebut yang menjadi tugas dari masing-masing sekolah penyelenggara.

Pelaksanaan tes tersebut dilakukan kurang lebih satu bulan stengah menjelang Ujian Nasional dilaksanakan. Sedangkan hasil dari tes tersebut disampaikan/tiba di masing-masing sekolah kurang dari satu bulan menjelang pelaksanaan Ujian Nasional - UN (Pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional akan dilakukan pada minggu pertama bulan Mei yang akan datang). Hasil dari pelaksanaan Pra-UN tersebut berupa daftar nilai yang telah dicapai oleh masing-masing peserta tes pada sekolah bersangkutan yang hanya dilengkapi dengan keterangan apakah yang bersangkutan telah mencapai standar kelulusan atau tidak. Inilah penjelasan secara garis besar tentang substansi dan mekanisme pelaksanaan Pra-UN tersebut di Propinsi Kalimantan Timur.


B. TINJAUAN DARI SUDUT PANDANG PEDAGOGI, POLITIK DAN EKONOMI
Secara pedagogis, substansi dan mekanisme pelaksanaan Pra-UN seperti yang saya uraikan tersebut di atas masih memunculkan berbagai pertanyaan berkaitan dengan keefektifitasannya. Dilihat dari tujuan yang ingin dicapai maka substansi dan mekanisme seperti yang telah dijalankan tersebut memiliki beberapa kelemahan jika dikaitkan dengan fungsi tes tersebut yakni sebagai alat diagnosa (diagnostic test) untuk mengetahui kesiapan (kelemahan dan kekuatan) kita dalam mengikuti UN yang akan datang. Kelemahan-kelemahan tersebut anatara lain;

Pertama adalah berkaitan dengan substansi test (test contents). Jika diamati salah satu tes yang digunakan dalam Pra-UN tersebut, sebut saja misalnya mata pelajaran/diklat bahasa Inggris untuk kelompok SMK, ditemukan bahwa aspek pengetahuan dan keterampilan bahasa yang diujikan pada tes tersebut baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya tidak sama dengan apa yang tertera pada panduan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2005/2006 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional (Lihat Panduan Materi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2005/2006 SMK Kurukulum 1994). Dalam Panduan tersebut pada Gambaran Umum disebutkan bahwa jumlah soal untuk masing-masing bagian tes; listening dan reading adalah 30 butir. Dengan demikian jumlah soal seluruhnya adalah 60 butir. Walaupun dalam Prosedur Operasi Standar - POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2005/2006 disebutkan bahwa jumlah soal seluruhnya adalah 50 butir yang terdiri dari 15 untuk tes listening dan 35 untuk test reading, informasi ini menurut saya memiliki tingkat kebenaran yang lebi rendah bila dibandingkan dengan informasi yang tertera pada Panduan Materi Ujian Nasional. Kenapa ? Karena POS tersebut hanyalah dokumen yang fungsi urtamanya mengatur prosedur atau teknis pelaksanaan ujian tersebut sedangkan Panduan Materi Ujian Nasional lebih mengarah ke substansi atau isi soal. Dengan demikian, pedoman utama yang seharusnya digunakan untuk menyusun soal Pra-UN tersebut tentu buku Panduan Materi Ujian Nasional, bukan POS Ujian Nasional. Kalau dokumen tersebut yang digunakan sebagai referensi, kenapa jumlah soal Pra-UN hanya 15 butir pada bagian listening dan 35 pada bagian reading ? Inilah perbedaan yang paling mendasar dalam hal kuantitas isi soal. Disamping itu, apabila dibandingkan dengan bentuk dan jumlah soal UN tahun lalu, soal-soal Pra-UN yang diujikan beberapa waktu yang lau pun sangat kelihatan perbedaannya.

Selain pada aspek kuantitas, ketidakkonsistensian juga bisa ditemukan pada tataran kualitas isi tes. Dalam buku Panduan Materi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2005/2006 disebutkan bahwa ada 2 (dua) Standar Kompetensi Lulusan-SKL yang diujikan secara nasional yakni; kemampuan mendengarkan (listening) dan kemampuan membaca (reading). Khusus pada kemampuan membaca disebutkan bahwa ruang lingkup materi yang diujikan meliputi 4 (empat) hal ; menemukan pesan utama dalam teks tulis (1), menemukan informasi rinci tertentu (2), menemukan makna tersurat dan tersirat (3) dan menafsirkan makna kata sesuai konteks (4). Jika diperhatikan keempat hal tersebut tampak dengan jelas bahwa ranah bahasa yang diujikan adalah keterampilan memahami bacaan, bukan pengetahuan terhadap struktur kalimat-kalimat yang biasa dijumpai dalam bahasa tertulis. Kalau mengacu kepada panduan baku yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tersebut sungguh tidak bisa dimengerti kenapa pada tes bahas Inggris SMK Pra-UN tersebut yang katanya dibuat semirip mungkin dengan tes UN masih muncul soal-soal yang substansinya menguji kemampuan seseorang terhadap pengetahuan struktur (structure) kalimat dan tata bahasa (grammar). Dari 35 soal yang diujikan pada bagian kemampuan membaca terdapat lebih dari 50 % atau 20 butir soal mengarah kepada hal tersebut.

Disamping ketidakkonsistensian penyebaran keterampilan dan pengetahuan bahasa yang diujikan pada tes Pra-UN tersebut, ketidakjelasan dan/atau kesalahan pencetakan pun bisa ditemukan pada beberapa soal. Sebut saja misalnya pada bagian kemampuan mendengarkan. Gambar-gambar yang disuguhkan pada bagian ‘interpreting pictures’ tidak begitu jelas. Bahkan gambar nomor 1 (satu) samasekali tidak bisa diidentifikasi.

Kedua adalah berhubungan dengan prosedur atau mekanisme pelaksanaan tes (testing mechanism). Seperti diketahui bahwa Pra-UN tersebut dilaksanakan kurang lebih satu bulan setengah mejelang waktu pelaksanaan UN. Sementara dilain pihak mekanisme pelaksanaannya dilakukan secara sentralistik yang tentu membutuhkan waktu relatif cukup lama terutama untuk memperoses hasil yang telah dicapai oleh peserta tes. Karena birokrasinya yang cukup panjang disamping terlalu dekatnya waktu pelaksanaan tes tersebut dengan jadwal pelaksanaan UN maka waktu yang tersisa untuk melakukan persiapan UN setelah menerima hasil Pra-UN tersebut sangatlah sempit. Bayangkan apa yang bisa kita lakukan dalam 3 (tiga) minggu ini ? Tentu melakukan pengayaan terhadap materi-materi yang di-UN-kan. Dengan waktu yang 3 (tiga) minggu pasti kita tidak bisa berharap banyak jika melihat jumlah materi yang harus disampaikan. Konsekwensinya adalah kita tentu tidak akan bisa memperoleh hasil yang optimal.

Selain kedua aspek yang telah saya uraikan di atas, isi laporan hasil tes (contents of test report) juga menjadi salah satu penyebab ketidakefektifitasan penyelenggaraan Pra-UN tersebut dalam sudut pandang pedagogis. Sebagai sebuah ‘diagnostic test’, laporan hasil tes dimaksud seyogyanya tidak hanya berisi daftar pencapaian nilai peserta test tetapi juga, dan ini yang amat penting, harus dilengkapi dengan analisis hasil tes (Analysis of Test Result-ATR). ATR adalah penjelasan tentang kelemahan dan kekuatan yang dimiliki oleh para peserta tes berkaitan dengan isi tes (test contents) yang diujikan. Bila memungkinkan, penjelasan ini dibuat secara individual. Jika tidak karena pertimbangan waktu dan biaya misalanya, maka analisa tersebut bisa juga dibuat per kelas/jurusan atau minimal per sekolah peserta tes. Hal ini dimaksudkan untuk membantu guru mata pelajaran/diklat bersangkutan dalam menentukan fokus bimbingan persiapan UN di masing-masing sekolah mereka. Karena tidak dilengkapinya laporan hasil Pra-UN tersebut dengan ATR maka para guru merasa kebingungan sehingga tidak fokus pada kelemahan siswa-siswinya.

Dalam tataran politik, kebijakan penyelenggaraan Pra-UN secara sentralistik birokratis sesungguhnya adalah bentuk ketidakkonsistensian pemerintah dalam menjalankan amanat Undang Undang (UU) Otonomi Daerah dan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003. Kedua produk hukum tersebut dengan jelas mengamanatkan kepada negara agar pola pengelolaan pendidikan dasar dan menengah diubah dari sentralistik (terpusat) menjadi desentralistik (tidak terpusat). Makna kata ‘desentralistik’ ini tidak hanya ditujukan pada pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, tetapi juga dari daerah ke lembaga penyelenggara pendidikan (sekolah/madrasah). Atas dasar pemahaman ini kemudian lahirlah apa yang disebut dengan Manajemen Berbasis Sekolah-MBS (School-Based Management). Inti dari penerapan MBS ini adalah adanya pembagian kewenangan (sharing of power) antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dengan lembaga penyelenggara pendidikan. Dalam hal ini kewenangan yang bersifat kebijakan dan regulasi tentu menjadi bagian dari pemerintah baik pusat maupun daerah sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan pendidikan tentu menjadi kewenangan masing-masing sekolah. Harapannya adalah terwujudnya apa yang disebut dengan ‘kemandirian sekolah’ (autonomous schooling).
Lalu bagaimana dengan penyelenggaraan Pra-UN ? Dalam hal memutuskan dan membuat regulasi penyelenggaraan kegiatan tersebut tentu menjadi kewenangan pemerintah propinsi yang bisa saja dialihkan ke masing-masing kabupaten/kota sedangkan teknis pelaksanaannya mulai dari pembentukan tim pelaksana, penyusunan soal, pelaksanaan tes, pengoreksian, pembuatan daftar nilai serta ATR dan lain sebagainya semestinya menjadi kewenangan sekolah. Model seperti ini tentu bisa dilaksanakan apabila ada rasa saling percaya antara subsitem yang terkait dalam penyelenggaraan pendidkan tersebut dan melaui persiapan yang matang. Terlepas dari itu semua, tentu ‘good will’ dari penyelenggara pemerintah untuk mentaati peraturan yang telah dibuatnyalah yang menjadi gerbong utama penggerak perubahan tersebut.

Selain dalam tataran pedagogis dan politis, tanpa mengurangi kelebihan yang dimilikinya, penyelenggaraan Pra-UN tersebut juga memiliki kelemahan bila dilihat dari sudut pandang ekonomi.
Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan Pra-UN di propinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya-biaya tersebut bisa saja meliputi kegiatan pra, sedang dan pasca pelaksanaan program. Kegiatan pra pelaksanaan program dapat berupa penyiapan/pembentukan panitia, rapat-rapat koordinasi, penyusunan tes, penerbitan/penggandaan tes, pengepakan serta pengiriman tes ke lokasi ujian. Sedangkan kegiatan yang perlu dilaksanakan pada saat dan pasca pelaksanaan ujian adalah berupa pelaksanaan/pengawasan tes, pengepakan lembar jawaban tes, pengiriman lembar jawaban tes ke tempat pengoreksian, pengoreksian, pengolahan nilai dan pengiriman hasil tes ke masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota dan sekolah-sekolah penyelenggara. Disamping biaya-biaya yang dianggarkan di tingkat provinsi, masing-masing sekolah penyelenggara ujian tersebut juga mengeluarkan dana ekstra minimal untuk panitia internal sekolah bersangkutan. Bila pembiayaan seluruh kegiatan tersebut rata-rata dianggarkan Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) saja per peserta tes, maka jumlah anggaran yang harus disediakan untuk penyelenggaraan tes tersebut bagi 80.000 (delapan puluh ribu) peserta adalah 2 (dua) milyar rupiah (Kaltim Post, 05 Maret 2005). Bayangkan saja, untuk mendapatkan gambaran tentang kesiapan mengikuti ujian akhir nasional saja pemerintah harus rela mengeluarkan dana yang cukup besar jumlahnya. Padahal apabila penyelenggaraan kegiatan semacam ini bisa disiasati maka jumlah anggaran yang harus disiapkan tentu bisa ditekan jumlahnya dan yang pasti dengan hasil yang maksimal.

Sebenarnya permasalahan yang paling mendasar bukan saja terletak pada seberapa besar anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan Pra UAN tersebut tetapi yang paling utama, dan ini yang lebih penting, adalah berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan tes tersebut yang tampaknya cenderung kepada pemborosan.

Seperti yang telah saya uraikan bahwa mekanisme penyelenggaraan tes tersebut dilakukan dengan pola sentralistik, dimana hampir semua sub kegiatan pengujian dimaksud dipusatkan di propinsi. Konsekwensi logis dari sistem ini adalah adanya birokrasi yang cukup panjang dari pemerintah propinsi hingga ke sekolah penyelenggara. Hal ini kemudian memunculkan relatif lebih banyak sub kegiatan dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dengan demikian biaya yang dibutuhkan pun pasti lebih banyak dibanding dengan apabila borokrasi yang panjang tersebut bisa dipangkas. Sebut saja misalnya pendistribusian soal dari propinsi ke masing-masing sekolah penyelenggara. Jika rentang distribusi ini bisa diperpendek maka tentu biaya yang dibutuhkan untuk itupun semakin sedikit. Contoh pemborosan lain dari mekanisme seperti yang telah dilaksanakan pada Pra-UN tersebut adalah munculnya kepanitiaan ganda. Disamping panitia penyelenggara di tingkat propinsi, dimasing-masing sekolah penyelenggara pun dituntut untuk membentuk panitia internal, bahkan mungkin juga di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Munculnya kepanitiaan yang berlapis-lapis ini tentu membuat pembengkakan pada anggaran pembiayaan sehingga secara ekonomis, pola penyelenggaraan Pra-UN seperti ini tidak efisien.

Dari keseluruhan paparan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa bila dilihat dari tujuan dan fungsi dilaksanakannnya Pra-UN tersebut maka dapat dikatakan bahwa substansi dan mekanisme penyelenggaraan ujian dimaksud masih lemah baik ditinjau dari sudut pandang pedagogi, politik maupun ekonomi. Dengan demikian, pola yang telah dilaksanakan tersebut harus dibenahi. Pertanyaannya kemudian, seperti apakah model penyelenggaraan kegiatan tersebut sehingga bisa dijamin kualitas dan akuntabilitasnya ? Dan langkah-langkah apakah yang harus dilakukan penyelenggara pendidikan dalam menyikapi hasil Pra-UN yang tidak memuaskan tersebut ?

C. ALTERNATIF PEMBENAHAN MODEL PENYELENGGARAAN PRA-UN
Perlu diketahui bahwa elaborasi model penyelenggaraan Pra-UN yang saya tawarkan berikut ini tidak bisa dimaknai sebagai penjustifikasian kebenaran terhadap urgensitas penyelenggaraan Ujian Nasional di Indonesia. Walaupun isu ini masih kontroversial, dari beberapa referensi dan kajian terhadap perlu tidaknya penyelenggaraan UN dengan subsatansi dan mekanisme seperti yang telah diterapka selama ini, saya memandang pelaksanaan UN dengan model tersebut sebaiknya dihentikan dan diganti dengan nama, subsntansi, sistem dan mekanisme yang baru. Alasannya adalah karena nilai tambah (added value) yang diperoleh dari kegiatan tersebut tidak sebanding dengan ‘ongkos’ pedagogis, politis, ekonomis dan sosial yang telah dikorbankannya (Kompas , 26 Mei 2003 dan Pikiran Rakyat, 04 Februari 2005). Namun demikian, jika pilihannya hanya satu yaitu kebijakan pemerintah pusat tentang pelaksanaan UN tersebut sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi sehingga setiap siswa kita tanpa kecuali diharuskan mengikuti ujian tersebut maka minimal pada tingkat pemerintah propinsi perlu kiranya diselenggarakan Pra-UN dengan substansi dan mekanisme yang memiliki tingkat efektifitas dan akuntabilitas yang tinggi dengan harapan agar hasil yang diperoleh dapat dicapai secara optimal. Agar pelaksanaan kebijakan tersebut memiliki tingkat efektifitas dan akuntabilitas yang tinggi, faktor-faktor pedagogis, politis dan ekonomis dalam substansi dan mekanisme penyelenggaraan Pra-UN tersebut menjadi sesuatu yang harus dipertimbangkan.

C.1. SUBSTANSI
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan dari penyelenggaraan Pra-UN adalah untuk mengetahui kekuatan dan/atau kelemahan yang dimiliki oleh siswa-siswi kita dalam rangka mengikuti ujian nasional. Dengan demikian, tes yang digunakan dalam Pra-Un tersebut hendaknya berfungsi sebagai alat diagnosa (diagnostic test) atas kemampuan siswa-siswi kita dalam mengerjakan soal-soal yang mungkin diujikan pada ujian nasional. Konsekwensi logis dari hal tersebut adalah bahwa substansi dari pengujian tersebut harus meliputi minimal dua hal pokok yakni; isi tes (Test Contents -TC) dan laporan hasil tes (Report of Test Result-RTR).

Isi tes (TC) adalah cakupan ranah pengetahuan dan keterampilan yang diujikan dalam soal-soal Pra-UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan –SKL yang telah ditetapkan. Mengingat pengerjaan soal-soal Pra-UN tersebut dimaksudkan untuk mendeteksi/mendiagnosa kelemahan/kelebihan siswa kita dalam mengerjakan soal-soal yang mungkin diujikan pada UN maka isi tes Pra-UN hendaknya dibuat sama dengan atau paling tidak mirip dengan isi soal-soal yang mungkin diujikan pada UN. Untuk merealisasikan hal tersebut maka penyusunan soal-soal Pra-UN harus mengacu kepada Buku Panduan Pelaksanaan Ujian Nasional yang diterbitkan secara resmi oleh Departemen Pendidikan Nasional. Konsistensi kesamaan/kemiripan bentuk, jumlah, tingkat kesulitan dan ranah pengetahuan dan keterampilan antara kisi-kisi soal yang terdapat dalam buku Panduan Pelaksanaan Ujian Nasional dengan isi tes Pra-UN tersebut menjadi sangat penting karena hal itu merupakan salah satu karakteristik yang harus dimiliki oleh sebuah tes yang digunakan sebagai alat diagnosa (diagnostic test). Bila tidak maka fungsi tersebut dengan sendirinya terabaikan.

Disamping isi tes sebagaimana diuraikan di atas, laporan hasil tes (RTR) juga memiliki peran yang sangat signifikan dalam rangka memfungsikan Pra-UN tersebut sebagai alat diagnosa. Dengan demikian RTR harus dilengkapi dengan perangkat yang bisa digunakan sebagai pemberi informasi terhadap ketercapaian nilai Pra-UN masing-masing peserta tes dan ranah pengetahuan/keterampilan mana saja dari isi tes tersebut yang menjadi kelemahan atau kelebihan masing-masing individu yang mengikuti tes tersebut. Perangkat yang paling tepat untuk itu adalah apa yang saya sebut dengan Deskripsi Nilai (Score Description -SD) dan Analisa Hasil Tes (Analysis of Test Result-ATR). SD berisi daftar nama-nama peserta tes, nilai yang dicapai dan tingkat ketercapaiannya bila mengacu kepada standar nilai kelulusan UN. Sedangkan ATR berisi daftar nama-nama peserta tes yang dilengkapi dengan penjelasan pada ranah pengetahuan/keterampilan mana saja dari isi tes tersebut yang menjadi kelemahannya. Jika ini tidak bisa dilakukan karena terlalu banyaknya peserta tes maka ruang linkupnya bisa diperluas menjadi per kelas/jurusan atau maksimal per sekolah penyelenggara tes Pra-UN. Dokumen-dokumen ini amat sangat penting karena inilah ‘senjata’ yang bisa digunakan oleh para guru mata pelajaran/diklat yang di-UN-kan untuk melakukan dan memfokuskan materi pengayaan dalam kegiatan persiapan menghadapi UN. Tanpa ini maka mereka tentu tidak akan terfokus pada masalah yang dihadapi masing-masin siswa dan pada kahirnya tentu hasil yang dicapai dalam pelaksanaan UN tidak akan optimal.

C.2. MEKANISME
Ada dua hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan Pra-UN tersebut. Pertama adalah masalah prosedur pelaksanaan. Agar memiliki nilai efektifitas dan akuntabilitas yang tinggi maka prosedur pelaksanaanya harus diubah dari pola terpusat (sentralistik) menjadi tidak terpusat (desentralistik). Konsekwensinya adalah pemerintah propinsi hendaknya dengan penuh keberanian dan elegan menyerahkan urusan ini minimal kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Untuk hal-hal yang bersifat teknis sebaiknya langsung diserahkan kepada masing-masing sekolah penyelenggara sedangkan hal-hal yang bersifat kebijakan, regulasi dan pengawasan bisa ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten/kota atau bisa juga propinsi apabila pemerintah kabupaten/kota bersangkutan tidak siap menyelenggarakannya. Kenapa demikian ? Karena, seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, prosedur seperti ini mampu memberikan jaminan efektifitas dan akuntabilitas yang tinggi baik ditinjau dari perspektif politik maupun ekonomi. Dalam tataran politik, pemerintah propinsi tentu bisa menjadi contoh bagi propinsi-propinsi lainnya dalam hal pengimplementasian Undang Undang Otonomi Daerah dan Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, dimana ‘otonomous schooling’ menjadi salah satu tujuan akhir dari pemberlakuan peraturan tersebut. Sementara dalam tataran ekonomi, pemangkasan birokrasi yang cukup panjang dari pemerintah propinsi hingga ke sekolah penyelenggara tentu akan memperpendek jarak dan waktu dalam pelaksanaan program tersebut. Dengan demikian biaya yang dibutuhkan pun menjadi relatif lebih sedikit.

Alasan yang sering digunakan sebagian kalangan untuk menentang wacana di atas adalah adanya kekhawatiran dari pemerintah propinsi tentang kesiapan pemerintah kabupaten/kota atau sekolah penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan tersebut agar mampu memberikan hasil yang optimal. Argumentasi semacam ini tentu tidak bisa dibenarkan karena semestinya pemerintah propinsi selaku daerah otonom memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membina ‘subordinate’ nya baik pemerintah kabupaten/kota secara kelembagaan maupun personil yang ditugaskan di lingkup pemerintahan tersebut, termasuk di dalamnya guru mata pelajaran/diklat yang di-UN-kan. Sehingga kata kuncinya adalah apakah pemerintah propinsi memiliki ‘good will’ untuk memberdayakan mereka dalam melaksanakan Pra-UN tersebut. Caranya bagaimana ? Salah satu alternatif yang bisa ditempuh adalah dengan menggunakan MGMP/D (Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Diklat) yang di-UN-kan di masing-masing kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan pemerintah propinsi/kabupaten/kota. Dengan sebuah sistem dan persiapan yang terencana, yang kalau saya uraikan pada kesempatan ini tentu terlalu teknis dan memakan tempat dan waktu yang cukup lama, para guru tersebut bisa menjadi bagian integral dari penyelenggaraan program dimaksud.

Ada paling tidak dua keuntungan yang bisa diperoleh dari pola seperti ini. Pertama adalah bagi pemerintah propinsi itu sendiri, dalam hal ini direpresentasikan oleh Dinas Pendidikan Propinsi. Karena Dinas Pendidikan tersebut bukanlah lembaga pelaksana teknis penyelenggaraan kependidikan maka dengan sendirinya yang bersangkutan tidak perlu lagi merepotkan diri untuk mencari tenaga-tenaga profesional yang bisa ditugaskan untuk mengerjakan hal-hal teknis penyelenggaraan Pra-UN tersebut, misalnya menyusun soal, menganalisa hasil, mengoreksi dan lain-lain. Yang kedua adalah bagi para guru mata pelajaran/diklat yang di-UN-kan. Karena yang bersangkutan terlibat aktif dalam pelaksanaa kegiatan teknis penyelenggaraan program tersebut maka mau tidak mau, suka atau tidak mereka dengan sendirinya akan berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan profisiensi mereka agar mereka mampu mengerjakan tugas-tugas tersebut. Dengan demikian secara tidak langsung sebenarnya Dinas Pendidikan telah mendapatkan keutungan ganda yaitu meringankan tugas-tugas mereka baik dalam hal penyelenggaraan Pra-UN dimaksud maupun tugas dan tanggung jawab dia sebagai pembina personil tenaga kependidikan.

Selain prosedur pelaksanaan, ketepatan waktu penyelenggaraan juga menjadi bagian yang tak kalah penting yang harus diperhatikan. Hal ini disebabkan karena hasil dari pelaksanaan tes pada Pra-UN tersebut akan sangat berguna bagi masing-masing sekolah untuk memfokuskan penekanan materi pengayaan sesuai dengan kelemahan yang dimiliki oleh siswa-siswinya dalam menghadapi UN. Dengan demikian pelaksanaan Pra-UN tersebut hendaknya dilakukan jauh hari sebelum mereka mengikuti UN. Makanya ibarat setali dua uang. Disamping pelaksanaan tes tersebut telah dilakukan jauh hari sebelum UN, penerapan pola desentralistik dengan waktu yang dibutuhkan relatif lebih pendek pada pelaksanaan kegiatan tersebut tentu akan mampu memberi sisa waktu yang cukup lama bagi masing-masing sekolah penyelenggara Pra-UN dalam melakukan persiapan/pengayaan bagi siswa-siswinya sebelum mengikuti UN. Dengan pola ini tentu diharapkan hasil yang akan dicapai akan optimal atau paling tidak lebih baik daripada cara ‘konvensional’ yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

D. TINDAK LANJUT
Model yang saya tawarkan di atas tentu tidak akan pernah mampu mengubah hasil yang telah dicapai pada penyelenggaaraan Pra-UN yang lalu. Yang diperlukan adalah adanya keinginan (good will) dan kemauan politik (political will) dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Timur untuk mengimplementasikannya atau mengubah kebijaksanaann pelaksanaan Pra-UN tersebut pada waktu-waktu yang akan datang. Terhadap rendahnya pencapian standar nilai kelulusan yang diperoleh oleh siswa-siswi kita pada Pra-UN yang lalu dengan waktu yang begitu sedikit tersisa, rasanya amat sangat sulit untuk menentukan langkah-langkah apa yang patut kiranya dilakukan oleh pemerintah dan penyelenggara pendidikan baik sekolah penyelenggara maupun masyarakat pada umumnya di Kalimnatan Timur guna menyikapi hasil tersebut. Namun demikian, berikut ini beberapa alternatif kegiatan atau hala-hal yang patut dipertimbangkan untuk dilaksanakan baik oleh pemerintah, sekolah, orang tua siswa maupun siswa-siswi yang akan menghadapi UN yang akan datang;

D.1. PEMERINTAH DAN SEKOLAH SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
Jika memperhatikan hasil pencapaian nilai standar kelulusan pada pelaksanaan Pra-UN tersebut, patut dimaklumi kalau sebagian kalangan baik pendidik, pemerintah dan masayarakat pada umumnya merasa sangat khawatir atas keberhasilan anak-anak didik kita dalam mengikuti UN yang akan datang. Untuk menyikapi hal ini hendaknya kita tidak merasa gamang dan kehilangan arah. Apa yang tersurat pada laporan nilai Pra-UN anak-anak kita tersebut, tanpa mengurangi keberadaannya, tentu tidak bisa dijadikan satu-satunya alat untuk memponis bahwa kegagalan akan dialami oleh sebagian besar dari mereka dalam mengikuti UN yang akan datang. Nilai Pra-UN tersebut hanyalah sebatas prediksi. Namun demikian, tetap juga bisa dijadikan pedoman paling tidak untuk membuat langkah-langkah antisipatif untuk meningkatkan ketercapaian nilai pada UN dimaksud. Untuk itu, pemerintah sebagai pemegang kendali dan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam mengantar mereka meraih kesuksesan dalam mengikuti UN tersebut. Dalam waktu yang tersisa cukup singkat ini sesungguhnya tidak banyak yang bisa kita lakukan. Namun demikian, ada beberapa alternatif kegiatan atau hal-hal yang patut kiranya dipertimbangkan untuk dilaksanakan, antara lain;

1. Memberikan Reward Bagi Siswa dan Guru Mata Pelajaran Yang di-UN-kan
Pola yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Balikpapan dengan memberikan reward berupa keringanan biaya studi ke jeniang yang lebih tinggi/beasiswa/dana pembinaan prestasi bagi siswa dan guru yang mampu mewujudkan pencapaian nilai 10 terbaik untuk masing-masing mata pelajaran/diklat yang di-UN-kan di masing-masing jenjang pendidikan (Smart Morning News & Radio Talks, SMART FM, 22 April 2006) mestinya bisa menjadi contoh bagi pemerintah propinsi, kabupaten/kota lainnya serta sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Dengan pemberian reward semacam ini sedikit banyak akan memberikan motivasi yang tinggi minimal bagi siswa dan guru bersangkutan untuk berusaha meraih nilai yang setinggi-tingginya. Bukankah dari beberapa kajian dan pengalaman empirik menunjukkan bahwa motivasi kadangkala bisa mengubah dari sesuatu yang dirasa tidak mungkin dilaksanakan menjadi bisa direalisasikan ? Semangat ini hendaknya bisa diberdayakan secara optimal dalam waktu yang cukup singkat ini.

2. Lakukan Persiapan Intensif (Intensive Test Preparatory)
Sekolah-sekolah penyelenggara UN hendaknya dapat melakukan persiapan secara intensif (intensive test preparatory) dengan materi pengayaan mengacu keapada kisi-kisi soal pada buku Panduan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2005/2006 yang diterbitkan secara resmi oleh Puspendik Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia 2005 atau soal-soal Pra-UN. Intensif artinya adalah adanya alokasi waktu yang lebih banyak dan kelompok peserta persiapan yang dibagi bukan berdasarkan kelas/jurusannya, tetapi berdasarkan pencapaian nilai Pra-UN yang dikeluarkan oleh Depdiknas Propinsi Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu. Jika waktu yang tersedia/tersisa dirasa masih cukup, soal-soal Pra-UN tersebut hendaknya dikembangkan dalam berbagai bentuk namun tidak keluar dari ranah pengetahuan dan keterampilan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan-SKL yang diujikan secara nasional seperti yang tertera pada buku Panduan Pelaksanaan Ujian Nasional tersebut. Ini penting karena dengan cara ini kemungkinan memiliki soal-soal yang sama atau minimal mirip dengan yang diujikan pada UN menjadi sangat tinggi. Dengan demikian, para siswa yang akan mengikuti UN yang akan datang akan terbiasa mengerjakan soal-soal seperti itu yang pada akhirnya tentu akan membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh nilai yang setinggi-tingginya pada tes tersebut.

Disamping aspek-aspek tersebut di atas, khusus untuk mata pelajaran/diklat bahasa Inggris, fokus pembahasan materi/soal-soal hendaknya dilakukan pada bagian ‘Reading Section’ karena dari hasil survey menunjukkan bahwa bagian tes tersebut bisa memberikan kontribusi perubahan nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan ‘Listening Section’ apabila persiapan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Secara teknis, gunakan ‘TIP dan TRIK’ dalam menjawab soal-soal tertentu. Dengan cara ini, siswa tidak hanya bisa menjawab dengan tepat tetapi juga cepat. Khusus untuk mata pelajaran/diklat bahasa Inggris, ‘TIP dan TRIK’ dapat diperoleh secara cuma-cuma di ETTC Kota Balikpapan (SMKN 1 Balikpapan) dengan terlebih dahulu mengirim e-mail permintaan kepada : syamsul_etc@yahoo.com.

D.2.SISWA DAN ORANG TUA SISWA
Siswa sebagai obyek dari penyelenggaraan Ujian Nasional tentu memiliki peranan yang sangat signifikan dalam menentukan apakah dirinya akan mampu meraih kesuksesan dalam tes tersebut. Dialah yang paling tahu kelemahan dan kekuatan yang ia miliki dalam melaksanakan ujian dimaksud. Dengan demikian, dibawah bimbingan orang tua dan guru-gurunya, dialah pula yang semestinya harus tahu apa yang harus dilakukan untuk mengatasi kelemahannya tersebut. Walaupun demikian, beberapa hal berikut ini perlu kiranya dipertimbangkan untuk dilaksanakan sebaik mungkin.

1. Gunakan waktu sebaik mungkin baik di rumah maupun di sekolah untuk membahas/mempelajari berbagai bentuk soal yang pernah di-UN-kan minimal pada ketiga periode sebelumnya.

2. Dalam membahas/mempelajari soal-soal tersebut, fokuskan pada hal-hal yang dirasa masih sulit dipahami/dijawab. Skala prioritas seperti ini sangat penting mengingat waktu yang tersisa untuk melakukan pengayaan terhadap materi-materi tersebut sangat sedikit. Jika tidak maka pemahaman terhadap materi-materi dimaksud akan terbawa kemana-mana sehingga penggunaan waktu akan menjadi tidak efisien.

3. Apabila mengalami kesulitan dalam memecahkan persoalan-persoalan tertentu pada soal-soal dimaksud, siswa hendaknya berusaha untuk menganalisa sendiri hal tersebut semaksimal mungkin. Ini dilakukan untuk membiasakan diri untuk mengoptimalkan kemampuan berfikir mereka karena dalam mengikuti tes yang sesungguhnya hal seperti ini pasti akan dilaluinya. Ingat, tak seorangpun yang bisa membantu siswa tersebut kecuali diri mereka sendiri. Namun dalam kondisi dimana solusi sama sekali tidak bisa dibuat sendiri, maka siswa bersangkutan dapat meminta penjelasan dari guru mata pelajaran terkait apabila guru tersebut berada bersama dengannya. Jika hal ini dialami dirumah, diamana tidak seorang pun yang bisa membantu maka siswa hendaknya mencatat masalah-masalah tersebut dan tanyakan hal itu segera pada saat mengikuti ‘Intensive Test Preparatory’.

4. Orang tua siswa hendaknya ikut terlibat dalam memantau dan mengawasi kegiatan putra-putrinya selepas sekolah. Selalu ingatkan mereka untuk tetap fokus pada pengayaan mata pelajaran/diklat yang di-UN-kan. Berikan mereka pemahaman bahwa kegagalan dalam meraih nilai standar kelulusan pada UN yang akan datang akan membuat mereka tertinggal untuk melanjutkan studinya dan ini tentu menjadi beban ekonomi keluarganya. Lebih dari itu, rasa malu baik sesama komunitas siswa lainnya dan masayarakat sekitar tentu menjadi beban sosial yang harus ditanggungnya.

E. KESIMPULAN
Penyelenggaraan Pra-UN dengan substansi dan mekanisme seperti yang telah dilaksanakan di Propinsi Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu memiliki tingkat efektifitas dan akuntabilitas yang rendah baik ditinjau dari sudut pandang pedagogi, politik maupun ekonomi. Dengan demikian, substansi dan mekanismenya harus dibenahi. Pembenahan substansi pelaksanaan tes tersebut hendaknya dilakukan pada dua hal yang paling mendasar yakni; isi tes (test contents) dan laopran hasil test (report of test result). Sedangkan pembenahan dalam tataran mekanisme dapat dilakukan pada hal-hal yang berhubungan dengan prosedur dan waktu pelaksanaan tes. Dengan pembenahan ini, diharapkan test tersebut pada akhirnya benar-benar akan mampu menjalankan fungsinya sebagai alat diagnosa (diagnostic test) atas kekurangan dan kelebihan siswa-siswi kita dalam mengikutu Ujian Nasional.

Walaupun demikian, hasil dari pelaksanaan tes tersebut tetap juga bisa digunakan paling tidak sebagai acuan umum untuk menentukan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi Ujian Nasional yang akan datang. Untuk melaksanakan hal ini, peran dan keterlibatan aktif semua pihak baik pemerintah, sekolah, orang tua siswa maupun siswa sebagai obyek dan/atau subyek dari penyelenggaraan ujian tersebut sangat diharapkan. Dengan partisipasi dan keterlibatan pihak-pihak dimaksud secara optimal, hasil yang akan diperoleh dalam pelaksanaan UN yang akan datang tentu bisa dicapai secara maksimal. Semoga !


Balikpapan, 21 April 2006
Penulis,

Syamsul Aematis Zarnuji
Direktur English Training & Testing Center – ETTC Kota Balikpapan
Staf Pengajar Politeknik Balikpapan/SMK Negeri 1 Balikpapan
Telp. +62 542 761941 (office) 877635 (home)
Fax. +62 542 761985
Mob. 0811531471
E-mail : syamsul_etc@yahoo.com